Bawaslu Inhil Yakini Terjadinya Pidana Pemilu di Belengkong, Selanjutnya Menunggu Pembahasan Gakumdu

Ilustrasi (Int)

Loading...

TEMBILAHAN – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir, M Dong meyakini adanya indikasi kuat terjadinya pelanggaran pidana pemilu di Kecamatan Teluk Belengkong pada pemilu serentak, 17 april 2019 yang lalu.

Keyakinan ini menurutnya didasari dari tindaklanjut penyelidikan atas laporan dugaan penggelembungan suara oleh caleg PDIP Surya Lesmana.

“Saya meyakini adanya pelanggaran pidana pemilu. Tapi untuk memutuskan apakah kasus ini bisa ditingkatkan ketahap penyidikan, harus disepakati secara bersama-sama oleh Gakumdu,” Sampaikan M Dong dimintai komfirmasi oleh detikriau.org diruang kerjanya, rabu (15/5/2019)

Foto : M Dong (Int) 

Loading...

Sebelumnya menurut M Dong, pihaknya sudah memverifikasi kesesuaian copy lampiran C-7 yang disertakan pelapor (Surya Lesmana. Red) dengan dokumen PPK Kecamatan Belengkong, Dokumen Absensi pemilih TPS ini identik.

Tidak hanya itu, M Dong mengaku bahwa pihaknya juga sudah memintakan keterangan dari salah seorang saksi yang kemudian menyatakan bahwa dirinya saat hari pencoblosan berada di Guntung, Kecamatan Kateman, bukan di Kecamatan Belengkong.

“Artinya memang ada indikasi kuat pelanggaran pidana pemilu. Apa tindaklanjutnya, akan dibahas oleh Gakumdu yang terdiri dari Bawaslu, pihak kepolisian dan Jaksa,” ditambahkan M Dong.

Sejak laporan diregister, hari ini, rabu (15/5) merupakan batas akhir 14 hari untuk memutuskan kelanjutan laporan.

“Kita masih menunggu Tim yang kembali turun kelapangan untuk mengumpulkan sejumlah bukti pendukung lainnya. Hari ini juga dijadwalkan sudah pulang ke Tembilahan.” ujar M Dong.

Sekedara mengingatkan, laporan dugaan dugaan penggelembungan suara pada Lima Desa di Kecamatan Teluk Belengkong dilaporkan oleh Calon Anggota DPRD Inhil dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Daerah Pemilihan Empat (Kateman, Teluk Belengkong, Pulau Burung), Surya Lesmana.

Dugaan pelanggaran pidana pemilu ini menurut Surya baru diketahui pihaknya saat dilakukan proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan.

“Kita sudah laporkan ke Panwascam setempat. Saya menduga ada unsur kesengajaan terjadinya tindakpidana pemilu yang menguntungkan salah seorang caleg dengan cara melakukan penggelembungan suara,” Ujar Surya menjawab komfirmasi detikriau.org melalui sambungan telepon selularnya, kamis (25/4/2019)

Dugaan kuat terjadinya pelanggaran pemilu berdasarkan penelusuran pihaknya menurut Surya diindikasikan dengan adanya sejumlah TPS  dengan partisipasi pemilih 100% dan keseluruhannya hanya mencoblos untuk satu orang caleg dengan total jumlah 212 suara. “Termasuk dibeberapa TPS lainnya,” Ujar Surya juga

Tidak hanya itu, ditambahkan Surya, ada disalah satu Desa tercatat jumlah pemilih melebihi dari total jumlah penduduk Desa.

Bahkan Surya juga mengaku menemukan ada beberapa orang warga yang mengaku tidak berada di tempat saat hari pencoblosan, tetapi dalam Form C-7 (Absensi pemilih), nama warga tersebut ternyata tercantum dan sudah ditandatangani.

“artinya saya menduga ada pemilih siluman dengan menggunakan hak suara orang lain. Ini tindakan pidana.” Pertegasnya

Surya menerangkan bahwa dugaan pelanggaran pemilu terjadi di lima Desa yang disebutnya, Desa Hibrida Jaya, Desa Sumber Makmur Jaya, Desa Sumbar Sari Jaya, Desa Sapta Mulya Jaya, dan Desa Kelapa Patih Jaya di Kecamatan Teluk Belengkong.

“Kita sudah melengkapi laporan dengan menunjukkan beberapa saksi yang tidak berada di lokasi pada hari pencoblosan dan namanya ada di c7 termasuk beberapa dokumen pendukung lainnya.” Akhiri Surya. (*)

Sumber : detikriau.org






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]