Diputus Bawaslu Bersalah soal Lembaga Quick Count, Ini Kata KPU


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Bawaslu memutuskan KPUmelanggar administrasi karena ada 22 lembaga quick count (QC) belum melaporkan sumber dana hingga tanggal 2 Mei 2019. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan melaporkan sumber dana merupakan kewajiban lembaga quick count.

"Belum semua (melaporkan sumber dana), tapi kewajiban itu ada di mereka menyampaikan ke kita, tanpa harus kita minta-minta harusnya. Ada pasal yang menyatakan mereka harus melaporkan ke KPU," ujar Arief di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/5/2019).


Arief mengatakan aturan terkait pelaporan sumber dana itu telah jelas ditulis dalam Undang-Undang. KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu hanya mengecek sumber dana hingga badan hukum lembaga quick count itu. Sementara untuk pelaporan sumber dana, lanjut Arief, itu tugas masing-masing lembaga.

"Kalau KPU kan mereka daftar, kita cek sumber dana, metodologi dan badan hukum, kalau penuhi syarat, yakita tetapkan. Kemudian sudah diperintahkan juga kalau mereka melakukan quick count hasilnya paling lama 15 hari harus disampaikan ke kita. Pertanyaannya adalah apakah semua lembaga melakukan quick count yang terdaftar di KPU? Saya harus pastikan dulu," jelasnya.

Loading...

Sementara itu, terkait putusan Bawaslu terkait sistem perhitungan (Situng) KPU, Arief mengatakan hingga saat ini pihaknya telah melakukan pembenahan terhadap 256 data entri yang salah. Dia juga memastikan tak akan ada kesalahan input saat memasukkan data C1 ke Situng.

"Sejauh ini sampai dengan sekarang yang salah input 269, dan yang sudah diselesaikan 269-13, berarti sudah 256 itu (yang sudah diselesaikan), itu data kemarin," katanya.


Sebelumnya, Bawaslu memutuskan KPU melakukan pelanggaran administratif pemilu terkait lembaga penyelenggara hitung cepat alias quick count (QC). KPU terbukti melanggar tata cara dan prosedur pendaftaran dan pelaporan lembaga penyelenggara quick count.

Setidaknya, disebut Bawaslu ada 22 lembaga quick count yang belum menyerahkan laporan dana kepada KPU hingga tanggal yang telah ditetapkan, yakni 2 Mei. Karena itu, Bawaslu juga meminta KPU segera membuat pemberitahuan kepada kepada lembaga survei yang belum melaporkan sumber dana dan metodologi.

 

Sumber: detik.com






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]