KPU Inhil Buka Pendaftaran, Hari Ini Ada Satu Pasang Calon Yang Mendaftar


Loading...

TEMBILAHAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mulai membuka pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Inhil di Kantor KPU, Jalan Kihajar Dewantara No. 43 Tembilahan Kota, Senin 8 Januari 2018.

Pendaftaran dibuka pada 8-10 Januari 2018, untuk tanggal 8 dan 9 pendaftaran dibuka Pukul 08.00-16.00 WIB. Sementara di hari terakhir, pendaftaran dibuka Pukul 08.00-00.00 WIB.

Ketua KPU Inhil, H. Suhaidi mengatakan, pendaftaran tersebut merupakan salah satu proses dari sejumlah rangkaian kegiatan dan tahapan yang dilakukan oleh KPU seluruh Indonesia di 121 daerah yang menggelar Pilkada pada 2018 ini.

Dia belum bisa memastikan akan ada berapa bakal pasangan calon yang akan datang mendaftar.

Loading...

"Secara resmi sampai hari ini baru satu pasangan calon yang mendaftar, yaitu HM Wardan dan Samsudin Uti," ungkap H. Suhadi di Kantor KPU Inhil.

Berbagai persiapan telah disiapkan dihalaman kantor KPU Inhil, guna menyambut kedatangan para calon Bupati dan Wakil Bupati Inhil untuk mendaftarkan diri ke KPU Inhil.

Senada dengan itu, Devisi Teknis KPU Inhil M. Dong juga mempaparkan, nantinya pihak KPU Inhil akan menyambut Bapaslon dengan atraksi silat dan kompang dipintu masuk gerbang KPU Inhil.

"Sebagai bentuk penghormatan kepada bakal paslon beserta rombongan," ulas M. Dong.

M. Dong kembali mengingatkan tata tertib pendaftaran pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Inhul 2018, diataranya ;
1. LO Partai berkoordinasi dengan KPU Inhil tentang dokumen Pendaftaran.
2. Tim Pasangan calon memberikan pemberitahuan tertulis kepada KPU Inhil tetang waktu Pendaftaran.
3. Operator Silon akan mengimput profil Bakal Paslondi Silon
4. Pasangan Calon beserta Tim dan rombongan datang ke KPU Inhil untuk melakukan pendaftaran.
5. Petugas sekretariat KPU menyambut kedatangan rombongan Paslon  di pintu pagar masuk KPU Inhil.
6.Petugas sekretariat KPU Inhil mempersilahkan rombongan paslon untuk duduk dikursi yang telah disediakan.
7. Komisioner KPU menjemput bakal Paslon ,Ketua dan Seketaris serta tim/LO Bapaslon untuk masuk ke kantor KPU Inhil.
8. Bakal Pasangan calon, Ketua dan seketaris gabungan Parpol dan LO memasuki Kantor memasuki kantor KPU inhil.
9. Komisioner KPU Inhil mempersilahkan bakal Paslon , Ketua dan seketaris gabungan Parpol      dan LO duduk pada kursi yang telah di sediakan.
10. Ketua KPU menyampaikan kata sambutan.
11. Ketua KPU mempersilahkan ketua tim bakal Paslon untuk menyampaikan kata sambutan.
12. ketua KPU mempersilahkan Devisi Teknis KPU Inhil untuk memimpin pendaftaran
13. Devisi Teknis memimpin proses pendaftaran engan menjelaskan prosedur pendaftaran.
14. Tim Bapaslon menyerahkan dokumen pendaftaran
15. Tim verifikasi KPU Inhil melakukan pencermatan kelengkapan dokumen pendaftaran berupa syarat calon dengan mengisi lembar check list
16. Operator Silon mengimput syarat pencalonan dan syarat calon ke Silon
17. Penanda tanganan berita acara pendaftaran
18. Penyerahan lembar berita acara pendaftaran pendaftaran ke tim Bapaslon
19. Ketua KPU menutup proses pendaftaran
20. Poto bersama
21. Rombongan timbakal Paslon meninggalkan kantor KPU.(*)


Laporan : Aprizal 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]