Polri Pamerkan Tumpukan Uang Rp 173 M dari Kasus Korupsi HSD
MEDIALOKAL.CO - Tumpukan uang terkait barang bukti sitaan polisi dari eks Dirut PLN Nur Pamudji, tersangka kasus korupsi pengadaan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) PT PLN tahun 2010, ditunjukkan dalam rilis perkara. Tumpukan uang yang ditunjukkan polisi disebut berjumlah sekitar Rp 173 miliar.
"Barang bukti uang tunai Rp 173 miliar lebih, hasil penyitaan perkara korupsi pengadaan BBM High Speed Diesel pada PT PLN tahun 2010," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di lokasi, Jumat (28/6/2019).
Berdasarkan audit BPK RI, negara mengalami kerugian keuangan atas tindak pidana korupsi ini senilai Rp 188,745 miliar terkait perkara tersebut.
"Tersangka NP adalah mantan Direktur Energi Primer PT PLN pada saat kejahatan ini terjadi di tahun 2010 dan terakhir menjabat sebagai Dirut PT PLN tahun 2012," terang Dedi.
Dalam tahap penyidikan, penyidik memeriksa 60 saksi dan 5 ahli yakni ahli pengadaan barang dan jasa, LKPP, ahli keuangan negara, ahli hukum tata negara dan administrasi, ahli hukum korporasi serta BPK RI. Penyidik sudah merampungkan berkas perkara Nur Pamudji dan telah melimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) pada 14 Desember 2018.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan Nur Pamudji sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan High Speed Diesel (HSD) PT Trans Petrochemical Pasific Industri (TPPI) pada pertengahan 2015 silam.
"Yang bersangkutan tersangka karena melakukan penunjukan terhadap PT TPPI. Saat itu dia selaku Direktur Energi Primer PLN," kata Kombes Ade Deriyan Jayamarta yang kala itu menjabat sebagai Kasubdit I Tipikor Bareskrim di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2015).
Padahal, kata Adi, panitia yang dibentuk untuk pengadaan HSD menyebut TPPI dalam kondisi tidak layak untuk pemenuhan kebutuhan solar yang ditenderkan. Dalam proses pemeriksaan di Bareskrim, nama Dahlan Iskan yang saat kejahatan terjadi menjabat sebagai Dirut PLN, juga ikut diperiksa polisi.
"Pak Dahlan yang menandatangani TPPI dalam pengadaan HSD," kata Ade.
Nur Pamudji dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber: detik.com
Berita Lainnya
Meresahkan Warga, 3 Pemuda Bawa Sajam Diamankan Polsek Tembilahan Hulu
Polres Bengkalis dan BC Berhasil Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu
Diduga Gelapkan Kendaraan Konsumen, Mega Finance Dilaporkan ke Polres Inhil
MENCEKAM...! Puluhan Remaja Lakukan Perang Sarung di Sungai Beringin Tembilahan, Ada yang Bawa Pisau
Sistim Usaha Monopoli, Suplay Kebutuhan Pabrik PT EWF Jambi Dari Petani Sawit Inhil
Pelaku Pembunuh Gegara Rokok Murah di Inhil Menyerahkan Diri ke Polisi
Meresahkan Warga, 3 Pemuda Bawa Sajam Diamankan Polsek Tembilahan Hulu
Polres Bengkalis dan BC Berhasil Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu
Diduga Gelapkan Kendaraan Konsumen, Mega Finance Dilaporkan ke Polres Inhil
MENCEKAM...! Puluhan Remaja Lakukan Perang Sarung di Sungai Beringin Tembilahan, Ada yang Bawa Pisau
Sistim Usaha Monopoli, Suplay Kebutuhan Pabrik PT EWF Jambi Dari Petani Sawit Inhil
Pelaku Pembunuh Gegara Rokok Murah di Inhil Menyerahkan Diri ke Polisi