Polres Inhu Ringkus 4 Orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika, 1 Diantaranya Wanita


Loading...

INHU - Pemberantasan peredaran Narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba), di wilayah Desa Pasiringit Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terus dilakukan oleh polisi, 4 (empat) orang tersangka yang diduga penyalahgunaan Narkoba berhasil diringkus aparat, Selasa (25/06/2019).

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, ke 4 orang tersangka tersebut adalah Zulkarnain, (50) Pekerjaan sewasta, Jalan Tengku Umar Rengat, Kecamata Skip Hulu, Inhu, Sandra, (35) Desa sungai sagu kecamatan Lirik, Inhu, Sarpendi Hasibuan (33) Jalan Lintas Timur Pematang Rebah, Kecamatan Rengat Barat, Inhu, Citra Dewi, (31) lbu Rumah Tangga Desa Pasir Ringgit Kecamatan Lirik lnhu.

"Penyelidikan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba di desa pasiringgit ini polisi juga dibantu oleh perangkat desa setempat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba," kata Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK dikonfirmasi spiritriau.com melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Rabu (26/06/2019).

Sesuai dengan data di lapangan, Aipda Misran menjelaskan kalau penangkapan empat orang pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba dan narkotika.

Selanjutnya penggeledahan rumah dengan disaksikan aparat desa di temukan Barang Bukti (BB) yang berhubungan dengan Tindak Pidana (TP) Narkotika.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku ZK mengakui bahwa BB tersebut adalah miliknya yang didapat dari UL dengan alamat Pekan Baru yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Adapun barang bukti, 6(enam) bungkus plastik bening Yang diduga narkotika jenis sabu, berat kotor 5,73 gram, 1 (satu) buah dompet, 3 (tiga) buah hp, 1(satu) buah mancis, 1 (satu) buah pipet.

"Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan Polisi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya." Kata misran. (Julfi Hendra)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]