Ugal – Ugalan sambil Acungkan Pisau ke Arah Polisi


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Kehebohan terjadi di Jalan Raya Basuki Rahmad, Kelurahan Lateng, Banyuwangi, Jatim. Gara-garanya, ada pengendara mobil ugal-ugalan dan melawan polisi dengan mengacungkan pisau.

Aksi yang terekam video amatir warga itu viral di media sosial. Peristiwanya terjadi pada pukul 10.21, Jumat (5/7). Pengendara mobil Datsun Go warna hitam nopol P 1038 V menghentikan laju kendaraannya di tengah jalan raya, tepatnya di depan SDN 1 Lateng.

Salah satu saksi mata di lokasi kejadian, Noviansyah, 24, menuturkan, sebelum diamankan polisi, pengendara tersebut mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan.

”Saya nyaris ditabrak dari belakang. Beruntung saya langsung minggir ke tepi jalan. Setelah melintas akhirnya saya ikuti mulai dari Mirah Hotel hingga Jalan Basuki Rachmad,” tuturnya.

Loading...

Aksi pelaku semakin nekat tepat berada di depan SDN 1 Lateng. Pelaku terlihat memutar mobil di jalanan yang padat. Sebelum diamankan mobil itu sempat berputar-putar. Beruntung, aksi tersebut diketahui dua anggota polisi yang sedang patroli.

”Pelaku itu memang sempat melawan polisi yang mencoba mengamankan,” jelas warga Kelurahan Klatak ini.

Beruntung, kata Vian, dua polisi berpakaian seragam dengan sigap membekuk orang tersebut di tengah jalanan padat. Polisi kemudian membawa pengendara mobil Datsun itu ke Mapolsek Banyuwangi.

Aksi polisi yang membekuk pengendara mobil tersebut berlangsung heroik. Betapa tidak, dua anggota polisi Aipda Dodik Asmara dan Bripka Selamet Hariyadi yang mencoba mengamankan justru mendapat ancaman. Pengendara mobil itu bukan malah keluar dari dalam mobil, malah mengacungkan pisau kepada petugas.

Polisi yang sudah berulang kali merayu, malah dicueki. Akhirnya, anggota Provos tersebut sempat hendak mengeluarkan pistol untuk memaksa pengemudi yang mengacungkan pisau tersebut. Setelah membukakan pintu, petugas berhasil meringkus pengemudi mobil tersebut dan mengamankannya ke Mapolsek Banyuwangi.

Lantas siapakah pengemudi mobil Datsun Go warna hitam Nopol P 1038 V tersebut? Usut punya usut, pengemudi mobil tersebut diketahui adalah Moch Ridzal Taufik, 30, warga Jalan Karimun Jawa, Kelurahan Lateng.

Kapolsek Banyuwangi AKP Ali Masduki mengatakan, pengendara mobil yang berbuat onar di Jalan Basuki Rachmad tersebut diduga adalah pelaku pencurian.

Mobil Datsun yang dikemudikan pelaku adalah milik Sri Nurhayati, 42. Pelaku dan korban tercacat sebagai tetangga yang tinggal di Jalan Karimun Jawa.

Pada Jumat (5/7) pukul 08.30, mobil Datsun milik Sri Nurhayati diparkir di tepi jalan raya. Ridzal masuk ke dalam rumah korban di saat kondisi rumah sepi. ”Saat itu di dalam rumah hanya ada anak korban dan itupun juga tidak tahu,” ungkap Kapolsek Ali Masduki.

Setelah masuk ke dalam rumah korban itu, pelaku mengambil kunci mobil kemudian mengambil pisau dan gunting. Usai berhasil membawa kunci mobil dan pisau, pelaku kemudian membawa kabur mobil tersebut.

Pukul 10.00, korban kebingungan karena melihat mobilnya tidak ada di termpat parkir. Melihat mobil warna hitam miliknya melintas di Jalan Karimun Jawa, korban langsung mengejarnya. ”Ketika itu terdengar suara klakson berkali-kali. Sehingga korban bersama sejumlah tetangganya mengejar mobil tersebut,” jelas Ali Masduki.

Karena terus dikejar hingga ke jalan raya, pelaku mulai kebingungan. Dia dengan arogannya menghentikan mobil di tengah jalan di depan SDN 1 Lateng. ”Posisi mobil melintang di tengah jalan menghadap ke barat seperti hendak berbelok arah,” kata Ali Masduki.

Setelah berhasil diamankan di mapolsek Banyuwangi, pelaku masih belum bisa dimintai keterangan. Karena kondisi pelaku yang labil, polisi kemudian membawanya ke RSUD Blambangan untuk diperiksakan kejiwaan. ”Kemungkinan pelaku ini masih terpengaruh obat-obatan,” jelasnya.

Namun demikian, lanjut Ali Masduki, polisi tetap mengamankan mobil Datsun Go warna hitam Nopol P 1038 V beserta satu lembar STNKB, satu unit kunci mobil Datsun Go, lima buah pisau, satu gunting, dan satu surat keterangan kepemilikan mobil dari BCA finance.

”Pelaku sudah kami amankan, perbuatannya kita jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian,” tegasnya. (jpnn.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]