Jelang Pilkades Serentak Inhil, Mendapatkan Pekerjaan Atau Membangun Desa

Ket Foto: Ayendra, Pemuda Desa Kelumpang, Kecamatan GAS, Kabuapten Inhil.

Loading...

TEMBILAHAN, Medialokal.co - Mendengar kabar tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) beberapa bulan mendatang. Ayendra warga Desa Kelumpang, Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS) Kabupaten Inhil serontak angkat bicara akan hal tersebut.

Pasalnya, ia menilai rencana Pilkades serentak di Kabupaten Inhil telah membangkitkan semangat putra dan putri Inhil untuk ikut berkompetisi dalam Pilkades tersebut.

"Yang bukan putra asal Desa tersebut ingin maju di Pilkades. Mencari pekerjaan atau membangun Desa tersebut yang otomatis bukan tempat kelahirannya?.," kata Ayendra, saat menikmati santapan pagi dan berdiskusi disalah satu Cafe di Tembilahan, Rabu (17/7/2019).

Ia menilai, Pilkades merupakan momentum untuk memperkuat partisipasi masyarakat dan konsolidasi demokrasi, sebab masyarakat apalagi masyarakat tempatan mempunyai peranan penting dalam menentukan arah kebijakan Pemerintah Desa nya.

"Kades sebagai pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa diharapkan menjadi figur yang peka terhadap segala sesuatu yang terjadi didesanya untuk mewujudkan tatanan kehidupan yang adil, jadi jangan sampai di Desa Kelumpang khususnya bukan penduduk tempatnya yang menjadi Kades, apalagi kita tidak tau kenerjanya bagaimana," lanjutnya.

Masih menurut Ayendra. Pilkades juga merupakan sarana pemersatu masyarakat bukan untuk memecah belah, masyarakat sebagai subyek untuk menentukan figur pemimpin didesa dan bukan objek yang mudah dipengaruhi, karena masyarakat punya akal pikiran dan hati nurani jangan sampai mudah dipengaruhi dengan politik uang atau sesuatu yang sifatnya sementara.

"Sedangkan Kades terpilih nantinya akan memimpin penyelenggaraan Pemdes selama masa jabatannya Pilkades juga merupakan sarana pendidikan politik masyarakat," pungkas Ayendra.

Diketahui, Mahkamah menilai pemilihan kepala desa secara langsung oleh masyarakat desa dan pengangkatan perangkat desa tanpa mensyaratkan harus berdomisili di desa setempat bersesuaian dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945. Beleid ini menyebutkan “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”.

MK juga menyatakan bahwa sudah seyogyanya pemilihan ‘kepala desa dan perangkat desa’ tidak perlu dibatasi dengan mensyaratkan harus ‘terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran’. (RILIS)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]