F1QR Lanal Dumai Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ribuan Pil Ekstasi dan 1 Kg Sabu


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Dumai berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkoba jenis Pil Ekstasi sebanyak 10.000 butir dan 11 paket Sabu dengan berat total sebanyak 1 Kg.

Barang haram tersebut diamankan bersama dua orang diduga kurir Narkoba, di Jalan Nelayan, Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis pada Selasa (23/7/2019) dinihari.

Danlanal Dumai Kolonel Laut (P) Wahyu Dili Yudha Hadianto saat pers release menyampaikan bahwa penangkapan narkoba tersebut berawal saat Posal Bengkalis Lanal Dumai menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan Narkoba dari Malaysia ke Desa Selat baru Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. 

Menindak lanjuti informasi tersebut, Lanal Dumai menurunkan tim F1QR guna melaksanakan penyelidikan di daerah tersebut. Hingga pada Senin (22/7/2019) sekira pukul 23.15 WIB tim Laut (sea rider) mendeteksi sebuah speed boat yang melaju dari arah Malaysia menuju perairan Bantan.

Loading...

"Selanjutnya tim laut melaksanakan pengejaran terhadap speed boat tersebut selama 15 menit, namun pada saat pengejaran mesin Sea Rider milik tim F1QR Lanal Dumai mengalami trouble engine, mesin kanan mati sehingga tim laut kehilangan jejak. Sehingga dilanjutkan penyekatan oleh tim darat di Sungai Jangkang, Desa Selat Baru," Ujar ujar Kolonel Laut Wahyu Dili, pada pers release Rabu (24/7/2019).

Kemudian pada pukul 23.40 WIB tim Darat melihat bahwa ada speed boat yang baru saja menurunkan 2 orang yang diduga pembawa narkoba dan speed boat tersebut langsung pergi menuju kuala Jangkang. Terduga 2 orang membawa bungkusan berlari menuju semak-semak dan rawa-rawa. Tim F1QR melakukan pengejaran sambil memberikan tembakan peringatan terhadap terduga, namun tidak dihiraukan.

Hingga keesokan harinya, tim terus melaksanakan penyisiran di sekitar area perkebunan yang berdekatan dengan perumahan penduduk berjarak sekitar 300 meter dari lokasi speed boat menurunkan 2 orang terduga tersebut. 

"Sekitar pukul 01.30 WIB tim F1QR berhasil menangkap 2 orang tersangka beserta bungkusan yang dibawa, setelah dilaksanakan pemeriksaan terhadap bungkusan yang dibawa ditemukan Narkoba jenis Sabu dan Pil Ekstasi beserta 1 buah Bong (alat hisap sabu,red)," jelasnya.

Selanjutnya pada pukul 03.30 WIB 2 orang tersangka berinisial BI (31) warga desa Penampar dan SY(29) warga Selat Baru Kabupaten Bengkalis, berikut barang bukti yang berhasil diamankan dibawa menuju Posal Bengkalis untuk selanjutnya dibawa menuju Mako Lanal Dumai guna penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyidikan sementara, kedua pelaku mengaku bersama lima orang lainnya menjemput barang dari Malaysia untuk dibawa masuk melalui Desa Selat Baru. Namun tiga orang pelaku lainnya berhasil lolos dari pengejaran.

"Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, keduanya hanya berperan menjadi kurir dan sudah tujuh kali berhasil membawa narkoba masuk ke Indonesia," pungkasnya.

Terkait hal tersebut kedua tersangka dapat diancam dengan pidana karena melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua tersangka bersama barang bukti akan diserahkan ke Polres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut. (spiritriau.com )






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]