Disdukpencapil Inhil: Meski Kadaluarsa, E-KTP Berlaku Seumur Hidup


Loading...

TEMBILAHAN, Medialokal.co - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Ahmad Ramani melalui Sekretaris Disdukpecapil Inhil, Nursal meminta masyarakat tak perlu khawatir mengenai masa berlaku e-KTP habis. Apabila ada masyarakat di wilayah Kabupaten Inhil yang masa berlaku e-KTP nya habis (kadaluarsa).

“Tidak perlu lagi mengurus perpanjangan, karena e-KTP itu masih bisa tetap dipergunakan meski di dalam kolom berlaku terdapat tanggal kadaluwarsanya,” ujar Nursal saat diwawancarai reporter medialokal.co diruang kerjanya, Jumat (26/07/2019).

Ia menerangkan, tak perlu membuat e-KTP yang baru. Memang e-KTP yang sekarang tertulis berlaku seumur hidup, namun untuk yang sudah kadaluarsa masih sah dan tetap berlaku. Warga juga diminta tak perlu takut dan khawatir ditolak saat menunjukkan e-KTP sewaktu ada Razia Kepolisian atau pun disaat mengurus surat-surat penting dimanapun itu.

Ketentuan soal e-KTP ini sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2013 yang tertuang dalam pasal 64 ayat 7 a.

“Sehingga warga yang masa berlaku e-KTP nya habis selama kartu tidak rusak, tidak usah melakukan perpanjangan. Itu berlaku seumur hidup,” tutupnya (adp)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]