Pencarian

Disdukpencapil Inhil: Meski Kadaluarsa, E-KTP Berlaku Seumur Hidup

Jumat, 26 Juli 2019 • 19:05:53 WIB
Disdukpencapil Inhil: Meski Kadaluarsa, E-KTP Berlaku Seumur Hidup

TEMBILAHAN, Medialokal.co - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Ahmad Ramani melalui Sekretaris Disdukpecapil Inhil, Nursal meminta masyarakat tak perlu khawatir mengenai masa berlaku e-KTP habis. Apabila ada masyarakat di wilayah Kabupaten Inhil yang masa berlaku e-KTP nya habis (kadaluarsa).

“Tidak perlu lagi mengurus perpanjangan, karena e-KTP itu masih bisa tetap dipergunakan meski di dalam kolom berlaku terdapat tanggal kadaluwarsanya,” ujar Nursal saat diwawancarai reporter medialokal.co diruang kerjanya, Jumat (26/07/2019).

Ia menerangkan, tak perlu membuat e-KTP yang baru. Memang e-KTP yang sekarang tertulis berlaku seumur hidup, namun untuk yang sudah kadaluarsa masih sah dan tetap berlaku. Warga juga diminta tak perlu takut dan khawatir ditolak saat menunjukkan e-KTP sewaktu ada Razia Kepolisian atau pun disaat mengurus surat-surat penting dimanapun itu.

Ketentuan soal e-KTP ini sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2013 yang tertuang dalam pasal 64 ayat 7 a.

“Sehingga warga yang masa berlaku e-KTP nya habis selama kartu tidak rusak, tidak usah melakukan perpanjangan. Itu berlaku seumur hidup,” tutupnya (adp)

Follow medialokal.co

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks