JAKARTA - Ditjen Dukcapil Kemendagri menegaskan bahwa mulai 1 Januari 2026, tautan lama untuk pemindaian QR Code dokumen kependudukan tidak lagi berlaku — QR Code tersebut hanya dapat dipindai melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Apa Itu IKD?
IKD adalah identitas kependudukan dalam format digital yang bisa diakses lewat aplikasi resmi di smartphone. Berbeda dari KTP-el fisik, IKD menampilkan data kependudukan secara digital sehingga warga tak selalu perlu membawa dokumen fisik untuk keperluan tertentu.
Kenapa Warga Perlu Segera Aktivasi
- Perubahan mekanisme QR Code per 1 Januari 2026 membuat sejumlah verifikasi dokumen kependudukan bergantung pada aplikasi IKD.
- KTP-el fisik tetap sah sebagai dokumen identitas — IKD hanya melengkapi, bukan menggantikan sepenuhnya.
Manfaat Memiliki IKD
- Akses informasi identitas lewat HP tanpa harus bawa dokumen fisik.
- Mengurangi risiko dokumen fisik hilang atau rusak.
- Mempermudah verifikasi identitas pada layanan yang mendukung IKD.
- Ada lapisan keamanan lewat autentikasi PIN dan pengenalan wajah.
Syarat Sebelum Aktivasi
- KTP-el atau data kependudukan yang sudah terdaftar.
- Nomor HP dan alamat email aktif.
- Smartphone yang mendukung aplikasi IKD, sudah diunduh dari toko aplikasi resmi.
Langkah Aktivasi IKD
- Unduh aplikasi IKD dari toko aplikasi resmi.
- Buka aplikasi, lakukan pendaftaran.
- Masukkan data kependudukan yang diminta.
- Lengkapi nomor HP dan email aktif.
- Ikuti proses verifikasi sesuai petunjuk aplikasi.
- Lakukan verifikasi wajah bila diminta.
- Datang ke kantor Dukcapil/kecamatan untuk aktivasi bila diperlukan.
- Setelah verifikasi berhasil, IKD siap digunakan.
Mekanisme dan lokasi aktivasi bisa berbeda tiap daerah — ikuti petunjuk terbaru Dukcapil setempat.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah KTP-el fisik harus dibuang setelah punya IKD?
Tidak, KTP-el fisik tetap jadi dokumen identitas resmi, IKD hanya bentuk digital pelengkap.
Apa yang menjaga keamanan data di IKD?
Sistem autentikasi PIN pribadi dan teknologi pengenalan wajah, sehingga akses tidak hanya bergantung pada kepemilikan HP.
Kesimpulan
Dengan perubahan mekanisme QR Code mulai 2026, aktivasi IKD sejak sekarang bisa menghindarkan warga dari kendala verifikasi dokumen kependudukan di kemudian hari.