8 Wanita dan 55 Botol Miras di Kec. Minas diamankan Satpol PP Siak


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Siak, Sabtu (28/07/19) Malam,  menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat) diwilayah kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau.

Saat personil Satpol PP melakukan penyisiran terhadap sejumlah warung yang diduga menyediakan miras dan wanita penghibur berada di 4 (empat) titik, yakni dimulai dari kilometer 48, 47 hingga kilometer 43 Kampung Minas Barat, kemudian tim pun tampak langsung bergerak menuju kilometer 6 Kampung Minas Timur.

Razia yang dilakukan ini pun tampak dibagi dalam dua tim, dimana tim pertama dipimpin langsung oleh Camat Minas Hendra Adi Nugraha S STP M Si, Didampingi Kasi penyelidikan dan panyidikan Sahrul SH M.Si beserta kasi trantib kecamatan Minas Wahid S. Sos dan juga Penghulu Kampung Minas Barat Ayang Bahari.

Adapun tim kedua tampak dipimpin langsung oleh Sekretaris Satpol PP Kabupaten Siak Syamsurizal, SE M Si didampingi kasi Binwasluh Subandi S Sos M Si. Yang mana dalam razia itu, Satpol PP Siak juga tampak melibatkan puluhan personil.

Loading...

Dikatakan Kaharuddin S.Sos MSi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak, Melalui Subandi S.Sos MSi Selaku kasi Binawasluh, giat operasi pekat ini merupakan bentuk Komitmen Satpol PP Siak untuk mensterilkan wilayah kabupaten Siak dari tempat-tempat maksiat.

Dijelaskan Subandi, bahwa dalam razia tersebut, Satpol PP Siak, berhasil menjaring sebanyak 8 (delapan) orang wanita penghibur serta 55 botol minuman keras. "Sasaran operasi kita malam tadi di Km 47, 48, 43 Minas Barat, 5 orang Pelayan Kafe diamankan dari sana dan sasaran berikutnya Km 6 Minas Timur 3 orang Pelayan Kafe pun berhasil diamankan disana, hasil dari operasi pekat ini tim berhasil mengamankan 8 orang pelayan Kafe dan 55 Botol Minuman keras." Ungkapnya.

Subandi juga mengatakan razia pekat ini merupakan tindaklanjut dari banyaknya laporan masyarakat di kecamatan Minas yang merasa resah terhadap aktivitas warung remang-remang didaerah tersebut.

Menurutnya giat penertiban warung remang-remang ini, merupakan upaya mempersempit serta mengkis habis tempat maksiat di kabupaten Siak khusunya di kecamatan Minas dan sekitarnya, hal ini juga tentunya kata dia guan menegakkan peraturan daerah (Perda) kabupaten Siak Nomor 5 (lima) tahun 2007 tentang Larangan, Pemberantasan Dan Penanganan Penyakit Masyarakat/ Maksiat Di Daerah Kabupaten Siak.

"Pemberantasan tempat-tempat maksiat dan pekat, ini memang sudah menjadi prioritas utama, dengan razia yang dilakukan ini diharapkan dapat mempersempit serta mengikis habis tempat maksiat di kabupaten Siak." Pungkas-nya.(spiritriau.com). 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]