Ancam Mantan Istri dan Fitnah Bupati Inhil, Warga GAS ini Dikenakan Pasal Berlapis


Loading...

TEMBILAHAN, Medialokal.co - Polres melaksanakan Press Release perkara Tindak Pidana ITE, yang dilakukan oleh Pria Berinisial SW (43 th) warga Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Selasa, (30/07/2019) Pukul 09.00 wib.

Tindak Pidana ITE yang dilakukan oleh SW tersebut adalah pengancaman terhadap mantan istrinya Olva Susanti dan pencemaran nama baik terhadap Bupati Indragiri Hilir H Muhammad Wardan.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Inhil AKP Indra Lamhot Sihombing, SIK menjelaskan berkas perkara bermula atas laporan korban Olva Susanti Nomor  LP/12/I/2019/RIAU/RES.INHIL tanggal 28 Januari 2019, dan HM Wardan melalui kuasa hukumnya LP/18/II/2019/RIAU/RES.INHIL tanggal 11 Februari 2019 dan LP/59/V/2019/RIAU/RES.INHIL tanggal 28 Mei 2019.

Kronologis tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku bermula saat yang bersangkutan memiliki masalah rumah tangga hingga sang istri yang merupakan seorang guru PNS mengajukan gugatan cerai ke pengadilan Agama Tembilahan.

"Jadi pelaku telah berusaha dengan segala cara untuk mempertahankan rumah tangganya, namun sang istri tetap ingin bercerai," katanya.

Marah dengan kondisi tersebut, pelaku menjadi nekat mengancam istrinya itu melalui media sosial whatsapp. Tidak cukup disitu, pelaku juga menyebar postingan di media sosial facebook yang isinya menjelek-jelekkan sang istri yang merupakan seorang PNS hingga mengaitkannya dengan Bupati Inhil HM Wardan.

"Motifnya agar semua orang tahu hingga bisa menggagalkan perceraian rumah tangganya, maka pelaku menyebarkan fitnah dan pengancaman terhadap Dinas Kepegawaian Pemerintah, Dinas Pendidikan hingga kepada Pak Wardan, dengan modus melalui Media Sosial (Medsos) WhatsApp dan Facebook." kata AKP Indra

"Telah kami sita Barang Bukti (BB) 2 unit Handphone, berkas Screenshote percakapan WhatsApp dan penyebaran fitnah di Facebook."tambahnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat (3) dan ayat (4) JO pasal 45 ayat (3) dan (4) dengan ancaman pidana masing 4 dan 6 tahun penjara.

"Ini jadi pelajaran buat kita semua, bijaklah dalam menggunakan Medsos. Jika ada masalah, jangan menyebar fitnah di Media Sosial karena dapat merugikan orang lain dan dapat di tindak pidanakan." tutupnya. (*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]