Tinggal Sendiri di Rumah, Gadis 15 Tahun Dirayu Berbuat Dosa Oleh Pemuda Kampung Sebanyak 10 Kali

Foto : Ilustrasi (Internet)

Loading...

MEDIALOKAL.CO - Pemuda ini meringkuk di sel tahanan setelah ketahuan ayah seorang gadis 15 tahun berbuat dosa.

Dia mengajak korban berhubungan layaknya suami istri sebanyak 10 kali.

Pria ini bebas menyalurkan nafsunya lantaran korban tinggal sendiri di rumah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak.

Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus, mengamankan MI (20), pelaku

persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Menurut Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP Muji Harjono, pelaku

adalah warga Pekon Mulang Maya, Kecamatan Kota Agung Timur.

Adapun korbannya berinisial PR (15).

"Atas laporan tersebut, pelaku diamankan pada Minggu, 28 Juli 2019, pukul 18.00 WIB, saat berada

tidak jauh dari rumah korban," ujar Muji didampingi Kanit Reskrim Bripka Ahmad Bahri.

Ternyata perbuatan pencabulan dan persetubuhan sudah dilakukan selama tiga bulan

terakhir, sampai akhirnya tertangkap basah oleh SU di rumahnya.

Saat itu SU baru datang dari kebun sekitar pukul 17.00 WIB dan langsung mengusir pelaku yang berlanjut pada laporan polisi.

Selama kurun waktu tiga bulan tersebut, PR mengaku telah disetubuhi sebanyak sepuluh kali.

Pertama dilakukan di pantai, berikutnya di pemakaman, lalu di tempat main, dan seterusnya di rumah korban.

Hal itu bisa dilakukan karena korban tinggal sendiri di rumahnya.

Sebab, ayah korban terkadang tinggal di kebun dan ibunya kerja di Jakarta.

Sehingga tersangka bebas menginap di rumah korban sambil menyetubuhi PR.

Kebiasaan tersangka sebenarnya sudah diketahui warga sekitar dan sudah dilaporkan ke aparat.

Lantas diberi peringatan, namun tetap nekad menginap di rumah korban.

Modusnya adalah tersangka memacari korban.

"Sejak berpacaran tersebut, mereka kerap kali melakukan perbuatan itu di berbagai tempat, bahkan tersangka menginap di rumah korban, ketika ayahnya menginap di kebun," jelas Bahari.

Lantas antara tersangka dan korban bisa berkenalan, ketika itu korban menginap di rumah tersangka.

Sebab, korban adalah teman dari adik tiri tersangka.

Dari sanalah berlanjut ke kenalan dan pacaran.

Namun selama pacaran, tersangka kerap minta berhubungan.

Korban awalnya menolak, namun karena bujuk rayu dan bersedia menikahi akhirnya korban pun terbujuk.

Atas perbuatan persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur itu, pelakudan barang bukti 

pakaian korban diamankan di Polsek Kota Agung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat pasal 76 D junto pasal 81 ayat (1) dan (2) dan 76 E jo pasal 82 ayat (1) perubahan

UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016

perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Dari pengakuan tersangka MI, perbuatan sudah dilakukan sebanyak 10 kali dan terakhir saat terpegok ayah korban.

"Saya ingat sudah 10 kali, terakhir pas ketahuan sama bapaknya," ucap MI

Ia mengaku awalnya korban menolak melakukan persetubuhan, namun setelah diyakinkan akan dinikahi, akhirnya korban bersedia.

"Saya bujuk dan janji bertanggung jawab makanya dia mau," kata MI.(*)


Sumber : BANGKAPOS.COM
https://bangka.tribunnews.com/2019/07/31/tinggal-sendiri-di-rumah-gadis-15-tahun-dirayu-berbuat-dosa-oleh-pemuda-kampung-sebanyak-10-kali?page=4






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]