Polisi Tangkap Wanita yang Bawa Sabu di Rutan Salemba


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Perempuan berinisial HS tertangkap tangan membawa sabu ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Dia ketahuan petugas rutan saat membawa sabu di Rutan.

"Jadi, sebagaimana rekan-rekan sudah ketahui, beberapa hari yang lalu telah tertangkap tangan seorang perempuan inisial HS di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, karena membawa barang bukti diduga narkotika jenis sabu," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Afandi Eka Putra di Polres Metro Jakarta Pusat, Jalan Garuda, Kemayoran, Jakpus, Jumat (2/8/2019).

HS mendapatkan sabu tersebut dari dua tersangka lainnya yang berperan sebagai pemasok. Kedua tersangka adalah SY dan AS.

"Kemarin kami telah mengamankan lagi dua orang laki-laki, Saudara SY dan AS, yang diduga berperan sebagai pemasok atau yang memberikan narkotika jenis sabu tersebut ke tersangka HS," kata Afandi.

Loading...

Sabu tersebut rencananya akan dijual kepada pembeli. HS masih membawa sabu tersebut ke Rutan Salemba dan tertangkap tangan oleh petugas.

"Itu rencananya mau dia jual untuk yang waktu tertangkap tangan di rutan. Pengakuannya tidak jadi dia jual, sehingga masih dia simpan. Dan ini semuanya memang untuk kepentingan diperjualbelikan," sebut Afandi.

HS mengaku baru pertama kali menerima sabu dari SY dan AS. Perkenalan ketiga tersangka ini melalui seorang napi di dalam Rutan Salemba berinisial KN, yang mengendalikan peredaran sabu dan merupakan pacar HS.

"Keterangan tersangka HS, dia baru pertama kali ini menerima sejumlah narkotika jenis sabu dari Saudara SY dan AS, dan awalnya memang dia si tersangka ini dikenalkan oleh seorang inisial KN, yang saat ini masih menjalani proses hukuman di Rutan Salemba," ucap Afandi.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sabu seberat 78,4 gram. Sabu itu diamankan dari beberapa lokasi.

"Barang bukti yang sudah kita amankan adalah barang bukti sabu sejumlah total 78,4 gram. Ini kita dapatkan di beberapa tempat, yang pertama waktu tertangkap tangan di dalam tasnya (HS), kemudian juga kita dapat dari rumah tersangka HS dan dari mobil tersangka HS," imbuh Afandi.

Para tersangka dikenai Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara.

 

(Detik.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]