Pilihan
Erisman: "Saya Belum Terima Laporan!"
Kadisdik Riau Cepat Tanggap Bantu Zea Melanjutkan Sekolah!
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
Dicekoki Miras Jenis Ciu, ABG di Semarang Diperkosa 4 Pemuda di Kebun Pisang
MEDIALOKAL.CO - Polisi menangkap tiga pemerkosa anak di bawah umur berisial RP (15). Pelaku beraksi setelah mencekoki korban dengan minuman keras jenis ciu.
Ketiga pelaku adalah Julia Manda Sihotang (19) warga Bangetayu Kecamatan Genuk, Kota Semarang, WH (15) warga Gorobogan, OT (16) warga Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Sementara satu pelaku masih dalam pengejaran petugas.
"Tiga pelaku yang kami tangkap, sedangkan satu pelaku masih masuk daftar pencarian orang (DPO)," kata Kapolsek Genuk Kompol Zaenul Arifin saat gelar perkara di Polsek, Rabu (7/8).
Zaenul menyebut kejadian bermula ketika keempat pelaku membujuk korban menuju sebuah kebun pisang samping Posyandu pada Jumat (26/7) dini hari. Sesampainya di lokasi oleh pelaku korban diminta minum miras jenis ciu hingga tak sadarkan diri.
"Korban yang terpengaruh minum ciu langsung teler di lokasi sekitar. Oleh pelaku langsung melucuti celana untuk kemudian disetubuhi," jelasnya.
Aksi bejat itu, kemudian diketahui ibu korban saat melakukan pencarian anaknya. Saat itu melihat ada beberapa anak muda lari.
"Dikejar sama kakak korban, diketahui pelaku merupakan tetangga," ungkapnya.
Seorang pelaku WH mengaku terpaksa melakukan aksi itu karena terpengaruh miras. Akibat miras membuat nafsu melihat RP. Korban pun digilir secara bergantian oleh keempat pelaku dalam keadaan tak sadarkan diri.
"Saya minum 1 botol juga teman saya. Korban minum sekitar setengah botol. Begitu semuanya minum kemudian kami perkosa giliran," tutur WH.
Hingga kini polisi masih melakukan pemeriksaan tersangka untuk keterangan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara paing singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
(merdeka.com)


Berita Lainnya
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka