Persoalan Karlahut di Inhu Tahun 2019, 2 Orang Sudah Dijadikan Tersangka

Foto : Tampak proses pemadaman api karlahut di Inhu.

Loading...

INHU, Medialokal.co - Cuaca ekstrim di wilayah Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau, membuat lahan dan hutan menjadi tandus. Kondisi itu dimanfaatkan oleh masyarakat membuat kebun dengan cara dibakar, atas kejadian tersebut polisi dari Polres Inhu melakukan tindakan tegas.

Pada Juli 2019 ini, dua lokasi Kebakaran lahan dan hutan (Karlahut) yang di proses penyidik unit pidana tertentu (Tipiter) Satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Inhu adalah Karlahut di lokasi Desa Pauranap Kecamatan Peranap tepatnya di areal PT Citra Sumber Sejahtera (PT CSS), atas Karlahut tersebut Agustino Nabaho ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan Karlahut di areal PT CSS Peranap tersebut.

Selanjutnya, Karlahut yang ditangani proses pidananya di Inhu masuk dalam areal Desa Rawa Skip Kecamatan Kuala Cenaku, dari peristiwa tersebut, penyidik menetapkan tersangka atas nama Pujo Pujiono warga Desa Rawa Skip.

"Kita menindak tegas pelaku Karlahut di Inhu, saat ini dari dua TKP Karlahut sudah ditetapkan 2 orang tersangka," kata Kapolres Inhu Ajun Komisaris Besar Polisi Dasmin Ginting SIK dikonfirmasi Kamis (8/8/2019) melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misra.

Sanksi pidana yang diterapkan untuk pelaku Karlahut, berdasarkan Undang-undang (UU) yang berlaku. Mulai dari UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Pada pasal 50 ayat tiga dijelaskan semua orang dilarang membakar hutan.

Masih pada UU tentang kehutanan pasal 78 ayat tiga dijelaskan barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat tiga huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.

Sementara berdasarkan pasal 56 ayat 1 UU nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dijelaskan setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar.

Ancaman pidananya sesuai yang tertulis pada pasal 108 setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat satu dipidana dengan pidana penjara lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 Miliar.

"Dua tersangka Karlahut di Inhu masih menjalani proses di penyidik Tipiter Polres Inhu, belum di limpahkan ke Jaksa," ujar Misran.

Lebih lanjut di jelaskan Misran, untuk antisifasi Karlahut di Inhu, Polda Riau menurunkan 25 personil yang bertugas membantu Polres Inhu dalam tindakan preventif dan preventif Karlahut yang terjadi. "20 Personil di bantukan untuk 4 wilayah termasuk di tempatkan juga di Mako Polres Inhu," ucap Misran.

Tiga wilayah tugas 25 personil bantuan dari Polda Riau dibantukan di Park Kuala Cenaku, Polsek Batang Gansal dan Polsek Batang Cenaku. "Patroli gabungan TNI, Polri dan Manggala Agni dilakukan secara rutin di wilayah Rawan Karlahut," jelasnya.(*)

Laporan : Julfi Hendra 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]