Pembobol BUMDes Koto Raya Rohul Diringkus Tiga Lainnya DPO Polisi

Foto : Tersangka bersama barang bukti saat diamankan Polisi.

Loading...

ROKANHULU – Tim Opsnal Polisi Sektor (Polsek) Kunto Darussalam, Resor Rokan Hulu (Rohul), Riau, berhasil menangkap seorang pelaku pembobol brankas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Kota Raya Kecamatan Kunto Darussalam berinisial ERS (28), Kamis (21/12/2017) Sekitar pukul 12.30 wib.


Disampaikan Kapolres Rahul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH melalui Paur Humas Ipda Suheri Sitorus, Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini yang terjadi 9 bulan lalu, tepatnya pada Rabu (20/3/2017) pukul 04.20 sesuai Laporan polisi nomor: LP/ /III/2017/ sek.Kunto Ds, 22 Maret 2017 di Kantor Bumdes Desa Kota Raya dilaporkan oleh Jemirin (50).


Pelaku yang sudah ditangkap bernisial ERS membongkar brankas BUMdes itu bersama tiga temannya yang lain, yaitu E, A dan Af, namun ketiganya masih kabur dan dalam pencarian polisi.


"Tiga sudah masuk Daftar Pencarian Orang Polisi," kata Ipda Suheri Sitorus Jumat, (22/12) malam.

Loading...


Sedangkan kronologis terangnya, berawal Pada Rabu (22/3/2017) sekira pukul 08.00 wib saksi Agus Murjani datang ke kantor Bumdes Desa Kota Raya hendak mencari surat tagihan nasabah.


Sesampainya di kantor saksi melihat brankas dalam keadaan terbuka dan menemukan uang dalam keadaan berserakan lalu dilakukan pengecekan brankas diketahui bahwa uang sebanyak 90 juta rupiah milik nasabah Bumdes telah hilang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kunto Darussalam.


Setelah 9 bulan berlalu, yakni pada Kamis (21/12/2017) sekitar jam. 11.30 wib Polsek Kunto mendapat informasi bahwa masyarakat Desa Kota Raya sedang mengamankan 2 orang laki-laki diduga pelaku Pencurian 1 ekor burung kacer berikut sangkar burung yaitu ERS dan T (17).


Selanjutnya anggota Polsek Kunto Darussalam, menuju lokasi dan membawa kedua pemuda yang ditangkap masa itu ke Polsek Kunto.


Dan dari introgasi yang dilakukan polisi terungkap kejadian pencurian uang dalam Brankas kantor Bmdes dan diketahui bahwa tersangka ERS mengaku telah melakukannya bersama dengan 3 temannya yaitu E, A dan Af, sehingga masuk DPO.


Atas keterangan ERS bahwa yang masuk ke dalam kantor Bumdes adalah Af dan A menggunakan Linggis dan Tang. Sementara ERS dan E bertugas berjaga-jaga di luar.


Setelah uang diambil selanjutnya dibawa dan dihitung di rumah E dan dari hasil perbuatan tersebut Tersangka mendapat bagian uang Rp.200.000 dan 1 unit Handphone merek Asus.


Usai kejadian tersebut tersangka E, A dan Af melarikan diri ke daerah Mahato, sampai 9 bulan kemudian ERS ditangkap warga Kota Raya.


" Kini Tersangka ERS dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kunto Darussalam guna Proses penyidikan lebih lanjut, sementara 3 pelaku launnya masih DPO," pungkasnya. (Spiritriau.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]