Kasus Karlahut di Inhil, Polres: Ada Potensi Tersangka dari Perusahaan
TEMBILAHAN, Medialokal.co - Terkait kebakaran lahan dan hutan (Karlahut) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Polisi Resort (Polres) menuturkan ada kemungkingan-kemungkinan pihak perusahaan untuk menjadi tersangka.

Foto : AKP Indra Lamhot Sihombing
Hal tersebut disampaikan Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra melalui Kasatreskrim AKP Indra Lamhot Sihombing saat diwawancarai awak media diruang kerjanya, Jumat (16/08/2019).
Dikatakan Indra juga, selain telah menetapkan dan memproses satu orang tersangka pelaku pembakar lahan di Kecamatan Pulau Burung pada bulan lalu, ada potensi kasus lainnya yang bisa terungkap.
"Tidak hanya dari masyarakat potensi tersangka dari perusahaan ada, tapi kita belum bisa ekspos karena masih tahap penyelidikan," kata Indra
Tidak hanya itu, pihak kepolisian aktif turun langsung ikut memadamkan kebakaran lahan dan hutan di beberapa titik di Kabupaten Inhil.
Bahkan beberapa kali, Kapolres Inhil AKBP Crhstian Rony Putra ikut turun langsung berjibaku memadamkan api di lokasi Karlahut. (Adp)


Berita Lainnya
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Sabu 25,79 Gram, Seorang Pengedar Diamankan
Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Wisma Kyla, Polisi Amankan Barang Bukti 3,02 Gram
APDESI Minta Polres Inhil Atensi Peredaran Narkoba di Kecamatan Kemuning
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Seorang Pengedar dengan Barang Bukti 6,19 Gram Sabu
Razia Tempat Hiburan Malam, Polres Inhil Cegah Peredaran Narkoba
Polsek Minas Tangkap Pengedar Sabu di Minas, Barang Bukti 1,40 Gram Diamankan
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Sabu 25,79 Gram, Seorang Pengedar Diamankan
Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Wisma Kyla, Polisi Amankan Barang Bukti 3,02 Gram
APDESI Minta Polres Inhil Atensi Peredaran Narkoba di Kecamatan Kemuning
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Seorang Pengedar dengan Barang Bukti 6,19 Gram Sabu
Razia Tempat Hiburan Malam, Polres Inhil Cegah Peredaran Narkoba
Polsek Minas Tangkap Pengedar Sabu di Minas, Barang Bukti 1,40 Gram Diamankan