2 Siswa SMA Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
MEDIALOKAL.CO - Dua siswa SMA yang masih di bawah umur, berinisial PBWSW (15) dan DPEAM (15) terlibat kasus pembunuhan di Jalan Raya Kerasan, Desa Sedang Kaja, Abiansemal, Badung, Bali, beberapa waktu lalu. Keduanya diancam hukuman penjara maksimal seumur hidup
"Keduanya terlibat dalam pembunuhan, dan korbannya ada I Kadek Roy Adinanta (23) yang meninggal di lokasi kejadian. Korban kedua adalah Agus Gede Gede Nurhana Putra yang saat ini masih kritis dan sedang dalam perawatan di RSUP Sanglah," kata Kapolres Badung, AKBP Yudith Satriya Hananta, di Badung, Rabu (28/8).
AKBP Yudith mengatakan kedua pelaku saat ini masih bersekolah di salah satu SMA di Badung dan masih duduk dikelas 1 SMA. Setelah kejadian, petugas kepolisian langsung menangkap kedua tersangka pada 25 Agustus lalu.
"Jadi setelah kejadian, petugas dari Polsek Abiansemal melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil menangkap dua pelaku yang masih di bawah umur ini," jelasnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku diancam pidana dengan pasal 340 KUHP dan 338 KUHP Pasal 170 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup. Ancaman pidana yang diterima kedua pelaku karena mengacu dan mempertimbangkan perbuatan kedua pelaku.
Ia menambahkan bahwa dalam proses penyelidikan tetap mengacu pada UU Nomor 11 tahun 2011 tentang sistem peradilan pidana anak.
"Dalam kasus ini, kedua pelaku tetap mendapat pendampingan dari Dinas Sosial dan juga TP2A,"ujarnya.
Kejadian berawal saat ada acara minum - minuman beralkohol di salah satu kafe wilayah Abiansemal, di mana kedua pelaku dan kedua korban ada di TKP.
Kemudian, di antara kedua korban dan pelaku ada yang kesenggol, sehingga menimbulkan kesalahpahaman hingga berakhir dengan keributan dan menimbulkan korban.
Lalu, keributan yang terjadi di antara korban dan pelaku berlanjut hingga di luar ruangan kafe, hingga akhirnya timbul perkelahian. Sepeda motor yang dikendarai korban ditendang oleh pelaku, berujung pada satu korban meninggal dan satu kritis. (*)
sumber : jpnn.com
https://m.jpnn.com/news/2-siswa-sma-terancam-hukuman-penjara-seumur-hidup?


Berita Lainnya
Kapolres Inhil; 258 Personel Gabungan Siap Amankan Pawai Malam Takbir
Polres Siak Intensifkan Pengamanan di Rest Area KM 45 Kandis, Pemudik Dapat Rasa Aman dan Nyaman
Pos Pam Ops Ketupat Lancang Kuning 2026, Personil Koramil 09/Kemuning Siap Amankan Hari Raya Idul Fitri 2026
Lebaran Idul Fitri sudah di Ambang Pintu, Babinsa Koramil 03/Tpl Komsos Bersama Warga
Sinergitas Babinsa Koramil 03/Tpl Siagakan Pengamanan Jelang Idul Fitri 1447 H
Patroli Tapal Batas, Babinsa Koramil 07/Reteh Tekankan Pentingnya Jaga Lingkungan
Kapolres Inhil; 258 Personel Gabungan Siap Amankan Pawai Malam Takbir
Polres Siak Intensifkan Pengamanan di Rest Area KM 45 Kandis, Pemudik Dapat Rasa Aman dan Nyaman
Pos Pam Ops Ketupat Lancang Kuning 2026, Personil Koramil 09/Kemuning Siap Amankan Hari Raya Idul Fitri 2026
Lebaran Idul Fitri sudah di Ambang Pintu, Babinsa Koramil 03/Tpl Komsos Bersama Warga
Sinergitas Babinsa Koramil 03/Tpl Siagakan Pengamanan Jelang Idul Fitri 1447 H
Patroli Tapal Batas, Babinsa Koramil 07/Reteh Tekankan Pentingnya Jaga Lingkungan