Loading...

MEDIALOKAL.CO - Tiga  laki-laki dibawah umur warga Kecamatan Balai Jaya dilaporkan karena ketahuan membongkar rumah warga. Informasi yang dirangkum di Mapolres Rokan Hilir, Senin (2/9) menyebutkan bahwa ketiga bocah itu masing-masing berinsial GR (18), AP (17) dan DS (14).

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 buah tabung gas Elpiji 3 Kg, 1 unit HP Nokia warna biru Type RM 969, 1 unit HP Nokia warna hitam Type RH 112 dan 1 unit HP Strawberry warna cokelat type ST 12.

Peristiwa itu bermula pada Ahad (1/9) sekira pukul 23.00 wib telah terjadi pencurian di Jln Lintas Riau-Sumut KM 38 Dusun Kayangan RT 01/RW 04 Kepenghuluan Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya, tepatnya di rumah pelapor Abdul Rohim (56).

Kejadian itu bermula saat pelapor pulang ke rumah dan mendapati jendela rumahnya dalam keadaan terbuka. Melihat hal itu, pelapor masuk ke dalam rumah dan ternyata 2 buah tabung gas ukuran 3 Kg dan 4 unit HP miliknya telah hilang.

Loading...

Kemudian pelapor memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi Samsul dan Hamzah yang selanjutnya bersama-sama dengan masyarakat lain mencari keberadaan pelaku yang memang sudah dicurigai. Dan setelah masyarakat menemukan pelaku kemudian menginterogasi ketiganya dan mengaku bahwa mereka lah yang melakukan pencurian tersebut.

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adi Wuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan peristiwa tersebut.

"Dan dari ketiga pelaku ditemukan barang bukti tersebut diatas dan atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 750.000 kemudian melaporkan dan membawa ketiga pelaku ke Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut," tegas Juliandi.

"Ketiga pelaku diterapkan Pasal 363 Kuhp & UU RI No 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak," pungkasnya (spiritriau.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]