Diskop dan UKM Inhil Ikuti Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal yang Ditaja KemenkumHAM Riau

MEDIALOKAL.CO - Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop dan UKM) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Ferry Irawan mengikuti kegiatan promosi dan diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal, yang ditaja oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (KemenkumHAM) Provinsi Riau, Jum'at (17/06/2022).

Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Arista Tembilahan ini dalam upaya melindungi Hak Kekayaan Intelektual sebagai perlindungan negara terhadap hak cipta dan karya seseorang.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, perwakilan Disparporabud Inhil dan beberapa pejabat di lingkungan Kanwil KemenkumHAM Riau serta undangan dan peserta lainnya.

Kepala Kanwil KemenkumHAM Riau diwakili Kasubid Pelayanan Kekayaan Intelektual, M Farhan Nizar SH MH dalam sambutannya mengatakan, kekayaan intelektual adalah hak menikmati secara ekonomi hasil kreativitas yang didapat dari masyarakat atau komunitas.

"Kita lakukan sosialisasi ini juga dalam rangka menginventarisir dan mencatatkan kebudayaan, adat tradisional yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir," ungkap Farhan.

Dijelaskannya, langkah tersebut perlu dilakukan agar kekayaan intelektual komunal khususnya di Indragiri Hilir tidak bisa diklaim lagi oleh daerah atau negara lain karena sudah memiliki kekuatan hukum.

"Meskipun selama ini sudah banyak kebudayaan dan adat tradisional yang didaftarkan di Kementerian Kebudayaan namun tetap harus didaftarkan secara aspek hukum," tambah Farhan.

Sementara itu, salah satu Narasumber kegiatan, Dr Admiral SH MH juga menegaskan betapa pentingnya hak kekayaan intelektual komunal untuk didaftarkan secara hukum di Kementerian Hukum dan HAM.

"Kekayaan intelektual Komunal adalah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat atau komunitas sehingga berbeda dengan kekayaan intelektual yang pada umumnya dimiliki oleh personal. Bentuk Kekayaan Intelektual itu contohnya seperti ekspresi budaya tradisional sehingga dimiliki oleh komunitas masyarakat," katanya.

Selain itu, lanjut Admiral, jika tidak didaftarkan, maka dikhawatirkan dapat diakui terlebih dahulu oleh pihak lain sehingga hal ini perlu disosialisasikan.

"Karenanya, agar setiap daerah dapat menggali potensi kekayaan intelektual komunalnya, supaya dapat diakui sebagai milik komunitas masyarakat terkait," imbuhnya (Galery)