PEKANBARU, Medialokal.co — Majlias Dakwah Islamiyah (MDI) Pekanbaru telah mengeluarkan himbauan terkait Covid-19. Himbauan ini ditujukan kepada seluruh mubaligh MDI dan pengurus mesjid/mushala di bawah MDI.

“Mencermati Surat Edaran Walikota Pekanbaru Perihal Penyebaran Covid-19, dalam rangka menjaga keamanan dan kesehatan sebagai ikhtiar mengurangi risiko penularan wabah virus yang sangat berbahaya dan menyikapi kondisi emergency,” bunyi surat tersebut.

Dalam himbauan ini terdapat lima poin penting, pertamatidak mengirim petugas khatib dan meniadakan salat Jumat terhitung 27 Maret 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Kedua, mengimbau dengan sangat kepada umat Islam dan jemaah mesjid untuk melaksanakan salat lima waktu bersama keluarga di rumah masing-masing, sedangkan azan tetap dikumandangkan sebagai tanda masuknya waktu salat.

Ketigamenunda seluruh kegiatan pelaksanaan hari besar keagamaan dan seluruh kegiatan keagamaan lainnya, yang sifatnya mengumpulkan orang banyak.

Reporter: webmaster