Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim, MAKI Sebut Prabowo Berpeluang Copot Wamen PU Diana
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan Presiden Prabowo Subianto memerlukan kepastian hukum dari proses penyelidikan dugaan korupsi proyek rumah eks pejuang Timor Timur yang turut menyeret nama Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti. Kepastian itu dinilai penting sebagai dasar pengambilan keputusan politik di lingkungan istana.
Diana hingga kini belum berstatus tersangka. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menyatakan perannya masih didalami dalam penyelidikan perkara proyek rumah eks pejuang Timtim.
Menurut Boyamin, tanpa kejelasan status hukum, Presiden akan kesulitan menentukan langkah terhadap pembantunya tersebut. Pernyataan ini disampaikan Boyamin di sela-sela sorotannya terhadap perkembangan perkara yang tengah berjalan.
"Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga butuh kepastian hukum terhadap para pembantunya yang disebut-sebut terlibat dalam suatu kasus hukum agar bisa segera mencopot Diana Kusumastuti apabila terbukti terlibat korupsi," kata Boyamin.
Ia menegaskan proses hukum yang berlarut-larut hanya akan menimbulkan spekulasi. Karena itu, penelusuran terhadap dugaan keterlibatan Diana harus dipercepat agar ada kejelasan, apakah Wamen PU tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
"Terkait dugaan keterlibatan DK harus segera diusut tuntas demi memberikan kepastian hukum," ujarnya.
Dorongan Pengambilalihan ke Kejagung
Boyamin juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba menghalangi proses hukum. Ia menilai upaya melindungi individu tertentu justru akan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
"Jangan ada upaya untuk melindungi atau menyelamatkan seseorang dari kasus tersebut karena akan semakin merusak citra Kejaksaan Agung," kata Boyamin.
Untuk mengantisipasi berbagai potensi hambatan, ia mengusulkan agar perkara ini ditarik ke tingkat pusat. Menurutnya, penanganan oleh Kejaksaan Agung akan meminimalisir risiko intervensi dan mempercepat penyelesaian.
"Akan lebih tepat kalau Kejaksaan Agung yang menangani kasus tersebut agar tidak ada upaya intervensi atau memperlambat proses kasus tersebut," ujarnya.
Kasus yang menyeret nama Diana berkaitan dengan proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timtim dengan anggaran sekitar Rp400 miliar dari APBN. Proyek itu dikerjakan pada 2022-2023.
Diana pernah diperiksa terkait proyek tersebut dalam kapasitasnya ketika menjabat Direktur Jenderal Cipta Karya. Pada periode itu, Diana juga tercatat menjabat Komisaris Utama PT Brantas Abipraya, salah satu perusahaan yang menjadi pemenang tender proyek.
Kasus mencuat setelah kondisi sejumlah rumah yang dibangun bagi eks pejuang Timtim dipersoalkan. Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Heri Jerman menemukan 54 rumah mengalami kerusakan berat dan sebagian di antaranya ambruk. Pemeriksaan teknis berikutnya menemukan persoalan mulai dari pemadatan tanah hingga pemasangan beton.
Komisi Kejaksaan sebelumnya ikut meminta perkara tersebut ditangani secara transparan dan profesional. Anggota Komjak Nurokhman menekankan kepentingan eks pejuang Timtim sebagai kelompok penerima manfaat proyek.
"Kami mendorong proses hukum bisa berjalan transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, dalam konteks ini adalah kelompok rentan seperti para eks pejuang Timtim itu," kata Nurokhman.
Sementara itu, Kejati NTT menyatakan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik masih mendalami ada atau tidaknya unsur pidana.
"Kasusnya masih penyelidikan. Masih didalami adanya potensi pidana dalam perkara tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Raka Putra Dharmana, Selasa (4/8/2026).
Raka juga memastikan posisi Diana belum terlepas dari pendalaman penyelidik. "Terkait peran Wamen PU masih terus didalami. Dimungkinkan untuk dipanggil kembali tergantung kebutuhan penyidik nantinya," ujarnya.