Rekayasa Kode Tarif Demi Kurangi Bea Keluar, 11 Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp7,3 Triliun
JAKARTA, MEDIALOKAL.CO — Sekadar mengubah kode klasifikasi ekspor tanpa dasar ilmiah dan tanpa uji laboratorium, negara dirugikan Rp7,3 triliun lebih. Sebanyak 11 orang — pejabat kementerian maupun pengusaha — didakwa bersama-sama atas perbuatan tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).
Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan bahwa kerugian keuangan negara mencapai Rp7.368.108.196.035,3 sen, berdasarkan audit BPKP. Modusnya: sengaja mengubah klasifikasi CPO menjadi limbah sawit agar bea keluar yang dibayar jauh lebih rendah.
Tanpa Uji Lab, Tanpa Dasar Ilmiah
Menurut surat dakwaan, Fadjar Donny Tjahjadi (Direktur Teknis Kepabeanan) meminta Lila Harsyah Bakhtiar (pejabat Kemenperin) menyusun peta hilirisasi yang mengkategorikan CPO dengan kadar asam lemak bebas di atas 20 persen bukan lagi sebagai CPO, melainkan sebagai PAO — Palm Acid Oil. Ini dilakukan demi mengakomodir permintaan berbagai asosiasi pengusaha sawit.
Rekayasa berlanjut: CPO yang semestinya menggunakan kode tarif HS 1511.10.00, dipaksa masuk ke kelompok residu padat dengan kode HS 2306.60.90, 2306.90.90, dan 1517.90.69. Semuanya dilakukan tanpa pengujian laboratorium dan tanpa dasar ilmiah. Tujuannya tunggal: memperkecil bea keluar dan pungutan ekspor yang harus dibayar.
"Sehingga tarif Bea Keluar dengan pungutan ekspor menjadi lebih kecil," tegas jaksa.
11 Terdakwa: Pejabat dan Pengusaha
Terdakwa yang disidangkan:
1. R. Fadjar Donny Tjahjadi — Direktur Teknis Kepabeanan 2017–2024
2. Lila Harsyah Bakhtiar — Analis Kebijakan Kemenperin
3. Muhammad Zulfikar — Kasie Pelayanan Kepabeanan BC Dumai
4. Edy Susanto — Dirut PT Sinar Mutiaranusa Palmindo
5. Tony — Direktur PT Tanimas Edible Oil
6. Yusrin Husin — Direktur/Pemilik PT Kencana Permata Nusantara
7. Randy Tjahyadi Maliwarna — Direktur PT Trimitra Agro Jaya
8. Van Ricardo — Direktur PT Surya Inti Primakarya
9. Felix — Direktur/Pemilik PT Agrojaya Perdana
10. Erwin — Direktur PT Bumi Mulia Makmur
11. Robin — Direktur PT Cakra Kaya Kreasi
Sidang berlanjut dengan pemeriksaan saksi.