Tim 9 Kejagung Periksa 8 Saksi dan Satu Ahli, Pelacakan Aset Diperkuat

Kejaksaan Agung, Tim 9 Dalami Kasus Febri. Foto:Istimewa.
Penulis: Redaksi
Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:16:07 WIB

JAKARTA, MEDIALOKAL.CO — Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) terus memperdalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Selasa (18/8/2026), penyidik memeriksa delapan orang saksi dan satu ahli untuk memperkuat bukti sekaligus memperjelas konstruksi perkara.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, pemeriksaan mencakup tujuh saksi dari pihak swasta, satu dari perbankan, serta satu ahli. Langkah ini difokuskan untuk mendalami tindak pidana asal, yaitu dugaan korupsi yang melibatkan tersangka berinisial FA tersebut.

"Tim Penyidik pada Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) telah melaksanakan tindakan penyidikan berupa pemeriksaan saksi dan ahli dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal dugaan korupsi yang melibatkan Tersangka FA," tegas Anang dalam keterangan resminya.

Daftar Saksi dan Ahli yang Diperiksa:

1. SP (Swasta)
2. RC (Swasta)
3. RR (Swasta)
4. A (Swasta)
5. PS (Swasta)
6. HY (Swasta)
7. AA (Swasta)
8. Saksi dari pihak perbankan
9. Ahli berinisial YH

Selain memperkuat konstruksi perkara, penyidik juga gencar melakukan pelacakan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Anang menegaskan seluruh proses hukum berjalan transparan dan profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Febrie Adriansyah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara besar yang awalnya ditangani Polri sebelum diserahkan ke Kejagung:

- Kasus ASABRI: Dugaan korupsi dan TPPU bersama pengusaha Don Ritto.
- Kasus Emas dan Uang Tunai: TPPU terkait temuan 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah; turut ditetapkan tersangka Nurman Herin.
- Kasus PT Krakatau Steel dan Pengadaan Batu Bara PLTU: Dugaan korupsi yang berujung pada pemadaman listrik (blackout).

Kejagung memastikan perkembangan perkara akan terus disampaikan kepada publik secara bertahap.
 

Reporter: Redaksi