Yayasan Riau Madani Dilaporkan ke Polda Riau

Ilustrasi.
Penulis: Redaksi
Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:44:00 WIB

PEKANBARU, MEDIALOKAL.CO — Perselisihan sengketa lahan dan pabrik kelapa sawit di Riau memanas ke ranah pidana. Kuasa hukum salah satu perusahaan, Simanungkalit Huang & Partners Law Firm (SHP), resmi melaporkan Yayasan Riau Madani ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau terkait dugaan penggunaan pesawat udara tanpa awak atau drone untuk melakukan pemetaan dan pemotretan udara tanpa izin sah.

Laporan ini dilayangkan Jumat (21/8/2026) menyusul temuan bahwa foto udara yang dijadikan bukti dalam perkara sengketa lingkungan di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian diduga diambil tanpa persetujuan pemilik objek maupun tanpa memenuhi ketentuan perizinan penerbangan yang berlaku.

Penasehat Hukum SHP, Tommy Freddy Manungkalit, menyampaikan dalam konferensi pers di Pekanbaru bahwa tindakan tersebut diduga melanggar ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 43 ayat (3)  juncto Pasal 57 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2020 tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak.

"Perusahaan klien kami sangat dirugikan, karena Yayasan Riau Madani melakukan pemetaan udara atau pemotretan udara secara ilegal dan sudah melanggar ketentuan perundang-undangan," ujar Tommy.

Berdasarkan aturan yang dilanggar, pelaku aktivitas ruang udara tanpa izin terancam pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda hingga Rp3 miliar.

Perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian terdaftar dengan Nomor 125/Pdt.Sus-LH/2026/PN.Prp. Tommy menegaskan bahwa penggunaan hasil rekaman udara sebagai alat bukti harus didahului dengan legalitas perolehan. Bukti yang didapat secara melanggar hukum tidak dapat dijadikan acuan yang sah dalam proses persidangan.

"Kami tidak menolak penggunaan teknologi drone. Yang kami tegaskan adalah: teknologi harus dipakai sesuai aturan main. Tidak boleh sembarangan memasuki wilayah hak milik dan memotret tanpa izin, apalagi hasilnya dipakai untuk kepentingan perkara di pengadilan," tegas Tommy.

Laporan ke Polda Riau sekaligus menjadi langkah hukum untuk melindungi hak privasi dan kepemilikan kliennya. Pihak SHP menyatakan siap melengkapi seluruh dokumen pendukung yang dibutuhkan penyidik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Yayasan Riau Madani melalui nomor kontak yang tertera belum merespons konfirmasi dari awak media. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan tanggapan bagi pihak yang dilaporkan guna menjaga prinsip keberimbangan berita.

 


 

Reporter: Redaksi