Dari Balai Adat LAMR Riau, WALHI Gaungkan ‘Gerakan Pulihkan Indonesia’ Lewat Keadilan Ekologis
PEKANBARU Medialokal.co - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) membuka Pekan Rakyat Lingkungan Hidup (PRLH) dan Konsolidasi Nasional Lingkungan Hidup (KNLH) 2026 di Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Kota Pekanbaru, Jumat (21/8/2026).
Mengusung tema "Gerakan Pulihkan Indonesia untuk Keadilan Ekologis", kegiatan 21–23 Agustus 2026 ini menjadi ruang temu masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, komunitas, akademisi, pemerintah, dan elemen rakyat lainnya untuk merumuskan arah pemulihan ekologis nasional.
Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring, mengatakan tema tersebut lahir dari krisis ekologis yang menuntut perubahan mendasar dalam cara pandang pembangunan di Indonesia.
Menurutnya, pemulihan tidak cukup dimaknai sebagai upaya memperbaiki kerusakan setelah bencana. Langkah awal yang harus dilakukan adalah menghentikan sumber kerusakan, mengembalikan hak masyarakat, mengakui wilayah adat, dan memastikan kerusakan yang sama tidak terulang.
"Indonesia butuh dipulihkan, butuh dikuatkan, butuh bangkit dalam situasi krisis yang luar biasa," ujar Boy.
Ia menegaskan keadilan ekologis memperluas makna keadilan, tidak hanya untuk manusia. Ada dua hak utama yang harus dipenuhi, yaitu hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak-hak alam atau the rights of nature.
"Keadilan ini bukan hanya untuk hari ini, tapi untuk hari-hari seterusnya, untuk generasi berikut," kata Boy.
Boy menilai prinsip itu selaras dengan pengetahuan masyarakat Nusantara, termasuk Melayu. Hubungan manusia dan alam dipahami sebagai relasi saling menjaga, bukan semata eksploitasi.
Nilai Melayu Jadi Rujukan Keadilan Ekologis
Pembukaan PRLH 2026 di Balai Adat LAMR sekaligus menempatkan nilai-nilai masyarakat Melayu sebagai bagian penting dalam diskursus keadilan ekologis.
Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil dari LAMR mengutip peribahasa Melayu: "Rupanya pohon-pohon itu juga minta ditebang. Padi minta tuai, air minta diminum." Namun di sisi lain ada pesan "Kalau makan jangan menghabiskan, kalau minum jangan mengeringkan".
"Prinsip itu menunjukkan adanya hubungan saling menjaga antara manusia dan alam. Alam bukan sekadar sumber daya untuk dieksploitasi, melainkan bagian dari kehidupan yang harus dipelihara," kata Datuk Taufik.
Riau Jadi Cermin Urgensi Pemulihan
Pemilihan Riau sebagai tuan rumah PRLH 2026 disebut mencerminkan urgensi agenda pemulihan. Provinsi ini menghadapi kerusakan gambut, hilangnya mangrove, abrasi, kebakaran hutan dan lahan, serta tekanan terhadap ruang hidup masyarakat adat dan pesisir.
Direktur Eksekutif WALHI Riau, Eko Yunanda, menyebut kerusakan itu tidak lepas dari persoalan tata kelola sumber daya alam dan ekspansi industri ekstraktif.
"Kita membutuhkan kebijakan yang tidak hanya baik di atas kertas, tapi benar-benar menghentikan kerusakan, memulihkan ekosistem, melindungi masyarakat adat, petani, nelayan, buruh, kelompok disabilitas, orang muda, perempuan, dan generasi yang akan datang," ujar Eko.
WALHI mendorong hasil PRLH 2026 memperkuat perlindungan hutan dan gambut, membenahi tata kelola perizinan, menegakkan hukum tanpa pandang bulu, serta memperkuat pengakuan wilayah adat.
"Gerakan Pulihkan Indonesia harus berarti menghentikan sumber kerusakan, memulihkan ekosistem, mengembalikan hak masyarakat, mengakui wilayah adat, dan memastikan kerusakan yang sama tidak terus berulang," tegas Eko.
Pemerintah: Akui Masyarakat Adat Dulu
Wakil Menteri Dalam Negeri RI, Bima Arya Sugiarto, menekankan masyarakat adat tidak boleh hanya menjadi objek pembangunan. Mereka harus menjadi subjek yang menentukan keputusan di wilayahnya.
"Sebelum keputusan tentang pemanfaatan lahan dibuat, maka kejelasan masyarakat wilayah adat harus lebih dulu. Jadi pengakuan lebih dulu daripada keputusan," kata Bima.
Ia juga mendorong partisipasi masyarakat yang bermakna dalam perencanaan pembangunan. Bima menyebut masyarakat adat sebagai penjaga utama alam atau steward of nature, yang pengetahuan lokalnya penting untuk keseimbangan ekologis.
Pemerintah, lanjutnya, perlu membangun proses co-creation bersama masyarakat, mulai dari mendesain, melaksanakan, hingga mengawal pembangunan.
Plt. Gubernur Riau, SF Haryanto, menambahkan Pemprov Riau tengah membangun sistem agar upaya menjaga hutan gambut memberi manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat.
"Kesinambungan manfaat harus mengikuti kesinambungan kinerja ekologis. Dengan demikian desa, masyarakat adat, komunitas lokal, dan kelompok perhutanan sosial akan terdorong menjaga wilayah bebas api dan memulihkan ekosistem," ujarnya.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI, Moh. Jumhur Hidayat, mengatakan masukan dari gerakan masyarakat sipil penting untuk penyusunan regulasi nasional. Salah satunya gagasan pengendalian perubahan iklim yang berkeadilan.
"Kita tambah satu: prosperity, kesejahteraan. Jadi semua aksi iklim harus berujung pada kesejahteraan masyarakat dan lingkungan yang dipulihkan dengan baik," kata Jumhur.
Dari Balai Adat LAMR, pesan tegas disampaikan kepada pemangku kebijakan. Pemulihan ekologis tidak bisa dipisahkan dari pengetahuan masyarakat adat, perlindungan ruang hidup, dan perubahan cara pandang terhadap alam.(*)