Aksi Damai 500 Warga Kepayang Sari Berujung Kesepakatan, Operasional PT Agrinas Palma Dihentikan

Foto: Ratusan masyarakat dari Desa Kepayang Sari menggelar aksi damai menolak aktivitas PT Agrinas Palma Nusantara di Eks PT Tasma Puja, Rabu, 26 Agustus 2026.
Penulis: Redaksi
Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:04:00 WIB

Inhu, Medialokal.co -  Sekitar 500 warga dari lima dusun di Desa Kepayang Sari, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menggelar aksi damai pada Rabu (26/8/2026). Mereka menyatakan menolak aktivitas PT Agrinas Palma Nusantara di areal eks PT Tasma Puja yang selama ini diklaim sebagai lahan garapan dan sumber penghidupan masyarakat.

Massa aksi berasal dari Dusun Lubuk Sungkai, Lubuk Kandis, Kepayang Condong, Gudang, dan Anak Talang. Aksi berlangsung tertib dan kondusif dengan pengawalan personel Polres Indragiri Hulu dan TNI.

Aksi tersebut dipimpin Koordinator Lapangan Adri Saputra, S.IP., dan Evan Silalahi, serta didampingi Muhammad Ridwan, Deputi Advokasi Dewan Pimpinan Nasional Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA).

Dalam orasinya, Muhammad Ridwan menyampaikan bahwa masyarakat Desa Kepayang Sari telah bermukim dan mengelola lahan di wilayah tersebut jauh sebelum aktivitas perusahaan berlangsung.

Menurut Ridwan, masyarakat telah menetap di kawasan itu sejak 1973 dan membuka lahan untuk persawahan serta perkebunan karet. Lahan tersebut, kata dia, kemudian menjadi sumber penghidupan masyarakat secara turun-temurun.

Pada 1984, masyarakat menyambut masuknya program transmigrasi ke wilayah tersebut. Setelah melihat keberhasilan tanaman kelapa sawit yang dikembangkan para transmigran, masyarakat lokal mulai membudidayakan kelapa sawit di atas lahan yang mereka kelola sejak awal 2000-an.

Selanjutnya, pada 2007, masyarakat menjalin kerja sama dengan PT Tasma Puja melalui skema kemitraan atau pola "Bapak Angkat". Dalam skema tersebut, menurut Ridwan, masyarakat menyerahkan pengelolaan lahan kepada perusahaan tanpa menyerahkan hak kepemilikan.

"Artinya, PT Tasma Puja tidak membuka hutan negara. Yang dikelola adalah tanah garapan masyarakat yang sudah ada sejak puluhan tahun sebelumnya," ujar Ridwan dalam orasinya.

Persoalan Pelepasan Kawasan Hutan

Ridwan juga menyoroti proses administrasi terkait status kawasan yang menjadi objek sengketa. Ia menduga terdapat persoalan dalam proses pengurusan pelepasan kawasan hutan oleh PT Tasma Puja.

Menurut dia, pengajuan pelepasan kawasan tersebut diduga tidak memperoleh persetujuan dari Kementerian Kehutanan. Namun, hal tersebut menjadi bagian dari persoalan yang menurut masyarakat perlu ditelusuri dan diselesaikan sesuai ketentuan hukum.

Persoalan tersebut kemudian berkembang hingga terjadi sejumlah peristiwa penting pada 2025.

Pada Agustus 2025, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu memasang plang penanda kawasan pada areal seluas 1.660,91 hektare.

Kemudian pada September 2025, PT Tasma Puja menyerahkan penguasaan lahan kepada Satgas PKH. Selanjutnya, pengelolaan areal tersebut diberikan kepada PT Agrinas Palma Nusantara dan dioperasikan melalui kerja sama operasi (KSO) oleh PT Astrindo Palma Nusantara.

Situasi kembali memanas setelah muncul Berita Acara Kesepakatan tertanggal 6 Agustus 2026. Warga menilai proses kesepakatan tersebut bermasalah secara prosedural karena, menurut mereka, tidak memperoleh mandat dari kelompok tani yang selama ini berkepentingan terhadap lahan tersebut.

"PT Tasma Puja dianggap lepas tanggung jawab. Sementara masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik dan penggarap asal secara turun-temurun justru menjadi pihak yang dirugikan," kata Ridwan.

Minta Penertiban Tetap Perhatikan Masyarakat

Ridwan menegaskan bahwa masyarakat pada prinsipnya mendukung Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Namun, menurut dia, pelaksanaan penertiban harus tetap memperhatikan keberadaan masyarakat yang telah lama bermukim dan menggantungkan sumber penghidupannya di wilayah tersebut.

"Kami mendukung penertiban kawasan hutan, tetapi prosesnya harus tetap memperhatikan masyarakat yang sudah lama hidup dan mengelola lahan tersebut," ujarnya.

Dalam aksi itu, massa membentangkan sejumlah spanduk, di antaranya bertuliskan "Menolak Aktivitas PT Agrinas Palma Nusantara" dan "Pulihkan Hak Masyarakat Desa Kepayang Sari".

Operasional Disepakati Dihentikan

Setelah penyampaian aspirasi, perwakilan PT Agrinas Palma Nusantara, Iskandar, bersedia berdialog dengan perwakilan masyarakat. Dialog tersebut kemudian menghasilkan penandatanganan Berita Acara Bersama di lokasi aksi.

Dalam dokumen kesepakatan tersebut dinyatakan bahwa seluruh aktivitas PT Agrinas Palma Nusantara dan/atau PT Astrindo Palma Nusantara di areal eks PT Tasma Puja yang dipersoalkan masyarakat dihentikan terhitung sejak 26 Agustus 2026 sampai seterusnya.

Perwakilan masyarakat turut membubuhkan tanda tangan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen kesepakatan tersebut.

Bagi masyarakat, penandatanganan berita acara tersebut bukan merupakan akhir perjuangan, melainkan langkah awal untuk membawa persoalan agraria di Desa Kepayang Sari ke tingkat nasional.

KNARA Provinsi Riau menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan membawa aspirasi masyarakat Desa Kepayang Sari kepada pemerintah pusat.

Pada Sabtu (29/8/2026), perwakilan tokoh masyarakat Desa Kepayang Sari dijadwalkan bertolak ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Satgas PKH Pusat serta mendatangi kantor pusat PT Agrinas Palma Nusantara.

Masyarakat berharap pemerintah dapat memastikan proses penertiban kawasan berjalan sesuai ketentuan hukum, sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian terhadap hak serta sumber penghidupan masyarakat yang selama ini berada di wilayah tersebut.

KNARA menegaskan akan terus mengawal perjuangan masyarakat melalui jalur dialog, advokasi, dan mekanisme hukum yang berlaku.**ril

Reporter: Redaksi