Bank Mandiri Blokir Rekening Aktivis Pati, FWK: Jangan Sampai Rusak Kepercayaan Publik
MEDIALOKAL.CO — Persoalan ini mengemuka dalam diskusi Rabuan FWK di Jakarta, Rabu (26/8). Pemblokiran rekening yang dilakukan Bank Mandiri itu dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap warga negara yang tengah menyampaikan aspirasi. FWK menegaskan, bank seharusnya bersikap netral dan tidak menjadi alat untuk membungkam kritik.
Pendiri FWK, Hendry Ch. Bangun, yang juga mantan Wakil Ketua Dewan Pers, menyoroti dampak jangka panjang dari tindakan ini. Menurutnya, pelibatan bank dalam urusan yang menyentuh hak sipil warga bisa menjadi bumerang bagi industri keuangan itu sendiri.
"Cara-cara demikian ini sangat berbahaya. Sekali lagi ini berbahaya bagi bisnis bank, bagi kepercayaan publik baik di dalam maupun di luar negeri," ujar Hendry dalam diskusi tersebut.
Kerahasiaan Nasabah Dipertanyakan
Koordinator Nasional FWK, Raja Parlindungan Pane, mempertanyakan di mana letak perlindungan hukum bagi nasabah ketika rekening mereka diblokir hanya karena aktivitas penyampaian aspirasi. Ia menilai, data keuangan nasabah seharusnya dijaga ketat oleh pihak bank sebagai bagian dari kepatuhan terhadap regulasi perbankan.
"Mestinya, nasabah mendapat perlindungan kerahasiaan keuangan mereka yang tercatat di bank. Bukan malah diperlihatkan pada aparat penegak hukum, dan kemudian memblokirnya," tegas Raja.
Sebelumnya, Direktur Utama Bank Mandiri, Riduan, bersama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, telah menjelaskan duduk perkara pemblokiran ini dalam konferensi pers di Komisi III DPR, Rabu (26/8). Keduanya memastikan rekening Supriyono sudah diaktifkan kembali.
Preseden Buruk bagi Sikap Kritis
Sekretaris FWK, Budi Nugraha, menilai kasus ini bisa menjadi preseden buruk apabila pemblokiran rekening dikaitkan dengan sikap kritis nasabah terhadap pemerintah. Ia khawatir, praktik semacam ini akan membuat masyarakat takut bersuara.
Senada dengan itu, wartawan senior Herwan dan M. Nasir yang turut hadir dalam diskusi menilai pemblokiran rekening tidak boleh dilakukan sembarangan. Mereka menegaskan, harus ada proses hukum yang jelas dan transparan jika memang ditemukan indikasi pelanggaran oleh nasabah.
Sementara itu, Sigit Setiono meminta pihak berwenang membuka secara gamblang siapa pihak yang meminta pemblokiran rekening tersebut. Menurutnya, jika permintaan itu datang dari kepolisian, maka institusi tersebut juga harus bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan terhadap reputasi perbankan.
"Kalau polisi yang minta pemblokiran rekening aktivis yang menyebabkan rusaknya kepercayaan bank, polisi juga harus bertanggung jawab," kata Sigit.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga independensi industri perbankan dari intervensi yang berpotensi melanggar hak-hak sipil nasabah. Kepercayaan publik adalah aset terbesar perbankan, dan sekali rusak, memulihkannya jauh lebih sulit daripada mencegahnya.