Kolonel Jefridin Bantah Tuduhan, Tunjuk Bukti dan Akan Laporkan Pencemaran Nama Baik
PEKANBARU, MEDIALOKAL.CO — Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan penganiayaan, pengancaman penculikan, serta keterlibatan dalam pungutan liar lapak pedagang dikawasan Masjid An-Nur, Kolonel Jefridin Tambusai secara langsung menyampaikan klarifikasi kepada sejumlah wartawan senior di sebuah kafe di Jalan S. Parman, Pekanbaru, pada Kamis (27/8/2026).
Ia membantah seluruh tuduhan melakukan kekerasan maupun pengancaman terhadap warga sipil, sekaligus memperlihatkan bukti rekaman yang memperkuat klaim adanya pemerasan terhadap keponakannya.
Jefridin juga menyatakan akan segera mengambil langkah hukum dan jalur etika pers atas pemberitaan yang dinilai tidak berimbang.
Dalam penjelasannya kepada awak media, Jefridin menjelaskan latar belakang persoalan yang bermula dari tekanan yang dialami oleh Dina, yang ia sebut sebagai anak dari abangnya yang telah meninggal dunia. Dina berjualan kebab dan minuman di sekitar kawasan Masjid An-Nur.
"Dina adalah keponakan saya, anak abang saya yang sudah tiada. Ia berjualan kebab dan minuman di seputaran Masjid An-Nur sudah lama. Selama lebih dari tiga tahun ini ia terus-menerus dipungut dan diperas oleh oknum Pemuda Pancasila Ranting 50 yang berinisial Ronal dan Romi. Bahkan Dina pernah disuruh membayar uang sebesar Rp100 juta," ungkap Jefridin di hadapan para wartawan.
Untuk memperkuat penjelasannya, Jefridin memperlihatkan langsung kepada para wartawan sejumlah bukti berupa rekaman video percakapan serta rekaman percakapan telepon yang berasal dari oknum PP tersebut kepada Dina. Isi rekaman tersebut menurutnya menunjukkan adanya tekanan, ancaman, dan permintaan uang yang dilakukan secara terus-menerus selama bertahun-tahun.
"Saya tidak hanya berbicara, ada bukti nyata. Ada rekaman video percakapan dan rekaman suara telepon meminta uang, mengancam, dan menekan Dina. Ini bukan dugaan, ini sudah terjadi bertahun-tahun dan kami simpan buktinya," tegas Jefridin sambil memperlihatkan rekaman kepada awak media yang hadir.
Mengenai tuduhan melakukan penganiayaan, pemukulan, atau pengancaman penculikan, Jefridin menegaskan hal itu sama sekali tidak benar. Ia mengaku hanya memanggil kedua oknum tersebut untuk dimintai penjelasan dan ditegur secara lisan karena terus menekan keponakannya.
"Saya tidak pernah memukul, menganiaya, apalagi mengancam akan menculik atau mematahkan tangan dan kaki siapa pun. Yang saya lakukan hanyalah memanggil Ronal dan Romi, memarahi mereka dengan kata-kata karena sudah bertahun-tahun menindas Dina. Setelah itu mereka sudah menyadari kesalahannya dan meminta maaf kepada Dina," tegasnya.
Ia menegaskan bahwa tindakannya murni sebagai seorang paman yang membela keponakan yang tertekan, bukan menggunakan kedinasan, seragam, maupun institusi TNI.
"Saya bertindak sebagai paman yang membela keponakan yang terus dipalak. Saya tidak membawa-bawa jabatan, seragam, atau institusi TNI dalam persoalan ini. Ini adalah urusan keluarga, bukan urusan kedinasan," tambahnya.
Akan Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda dan Dewan Pers
Jefridin juga mempertanyakan langkah media yang memberitakan kasus ini tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihaknya.
"Sayang sekali berita sudah tersebar luas padahal sampai saat ini belum ada satu pun media yang datang atau menghubungi saya untuk mengkonfirmasi. Seharusnya kebenaran didengar dari kedua belah pihak sebelum dipublikasikan," ujarnya.
Karena merasa namanya dicemarkan, difitnah, dan diberitakan secara tidak berimbang tanpa konfirmasi, Jefridin bersama Dina menyatakan akan segera mengambil langkah hukum dan jalur etika pers:
- Melaporkan dugaan pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, dan fitnah ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau
- Mengajukan laporan ke Dewan Pers terkait pemberitaan yang dinilai tidak berimbang, tidak menguji fakta, dan tidak meminta konfirmasi terlebih dahulu sesuai prinsip jurnalistik
Pemberitaan ini merupakan pemenuhan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Redaksi memuat informasi dari kedua belah pihak secara setara:
Darin penelusuran Redaksi, diketahui bahwa informasi mengenai dugaan pungutan liar, pemukulan, dan pengancaman yang beredar sebelumnya masih berupa tuduhan dari pihak pelapor ke media dan belum menjadi fakta hukum yang tetap.
Redaksi menilai penting untuk menaikan klarifikasi yang disampaikan langsung oleh pihak yang disebut dalam pemberitaan kepada sejumlah wartawan senior, disertai penunjukan bukti rekaman video dan percakapan telepon yang belum diverifikasi kebenarannya secara independen.