Pencarian

Kolonel Jefridin Bantah Tuduhan, Tunjuk Bukti dan Akan Laporkan Pencemaran Nama Baik

Kamis, 27 Agustus 2026 • 13:39:00 WIB
Kolonel Jefridin Bantah Tuduhan, Tunjuk Bukti dan Akan Laporkan Pencemaran Nama Baik
Suasana malam di lapak pedagang K5 di seputaran Masjid Agung An-Nur Pekanbaru. Foto:Istimewa.

PEKANBARU, MEDIALOKAL.CO — Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan penganiayaan, pengancaman penculikan, serta keterlibatan dalam pungutan liar lapak pedagang dikawasan Masjid An-Nur, Kolonel Jefridin Tambusai secara langsung menyampaikan klarifikasi kepada sejumlah wartawan senior di sebuah kafe di Jalan S. Parman, Pekanbaru, pada Kamis (27/8/2026). 

Ia membantah seluruh tuduhan melakukan kekerasan maupun pengancaman terhadap warga sipil, sekaligus memperlihatkan bukti rekaman yang memperkuat klaim adanya pemerasan terhadap keponakannya. Menurutnya, berita yang muncul justru pemutarbalikan fakta yang sebenarnya.  

Jefridin juga menyatakan akan segera mengambil langkah hukum dan jalur etika pers atas pemberitaan yang dinilai tidak berimbang, yang merugikan dirinya dan keluarganya. 

Dalam penjelasannya kepada awak media, Jefridin menjelaskan latar belakang persoalan yang bermula dari tekanan yang dialami oleh Dina, yang ia sebut sebagai anak dari abangnya yang telah meninggal dunia. Dina berjualan kebab dan minuman di sekitar kawasan Masjid An-Nur.

“Dina adalah keponakan saya, anak abang saya yang sudah tiada. Ia berjualan kebab dan minuman di seputaran Masjid An-Nur sudah lama. Dina tidak pernah  memungut uang dari para pedagang,”  ungkap Jefridin di hadapan para wartawan.

Dari beberapa informasi lain diketahui, selama lebih kurang  satu  tahun terkahir, Dina di rongrong untuk membayar pungutan oleh oknum Ronal, Romi dan Budi Caniago mengatas namakan salah satu ormas, dan mengklaim sudah mengkondisikan Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru serta  Kodam XIX TT. 

Untuk memperkuat penjelasannya, Jefridin memperlihatkan langsung kepada para wartawan sejumlah bukti berupa rekaman video percakapan serta rekaman percakapan telepon yang berasal dari oknum PP tersebut kepada Dina. Isi rekaman tersebut menurutnya menunjukkan adanya tekanan, ancaman, dan permintaan uang. 

"Saya tidak hanya berbicara, ada bukti nyata. Ada rekaman video percakapan dan rekaman suara telepon meminta uang, mengancam, dan menekan Dina. Ini bukan dugaan, ini sudah terjadi lama dan kami simpan buktinya," tegas Jefridin sambil memperlihatkan rekaman kepada awak media yang hadir.

Mengenai tuduhan melakukan penganiayaan, pemukulan, atau pengancaman penculikan, Jefridin menegaskan hal itu sama sekali tidak benar. Ia mengaku hanya memanggil kedua oknum tersebut untuk dimintai penjelasan dan ditegur secara lisan karena terus menekan keponakannya.

"Saya tidak pernah memukul, menganiaya, apalagi mengancam akan menculik atau mematahkan tangan dan kaki siapa pun. Yang saya lakukan hanyalah memanggil Ronal dan Romi, memarahi mereka dengan kata-kata karena sudah menindas Dina. Setelah itu mereka sudah menyadari kesalahannya dan meminta maaf kepada Dina," tegasnya.

Ia menegaskan bahwa tindakannya murni sebagai seorang paman yang membela keponakan yang tertekan, bukan seperi di berita kalau dirinya menggunakan institus kedinasan, seragam  TNI.

"Saya bertindak sebagai paman yang membela keponakan yang terus dipalak. Saya tidak membawa-bawa jabatan, seragam, atau institusi TNI dalam persoalan ini. Ini adalah urusan keluarga, bukan urusan kedinasan," tambahnya.

Sementara itu, Kasi Litpam Kodam XIX Tuanku Tambusai memastikan pihak PM tidak pernah terlibat urusan pungutan pada pedagang lapak sekitar Majid Agung An-Nur Pekanbaru seperti pemberitaan media sebelumnya yang sampai ke masyarakat. 
 

Akan Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda dan Dewan Pers

Jefridin juga mempertanyakan langkah media yang memberitakan kasus ini tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihaknya.

"Sayang sekali berita sudah tersebar luas padahal sampai saat ini belum ada satu pun media yang datang atau menghubungi saya untuk mengkonfirmasi. Seharusnya kebenaran didengar dari kedua belah pihak sebelum dipublikasikan," ujarnya.

Karena merasa namanya dicemarkan, difitnah, dan diberitakan secara tidak berimbang tanpa konfirmasi, Jefridin bersama Dina menyatakan akan segera mengambil langkah hukum dan jalur etika pers:

- Melaporkan dugaan pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, dan fitnah ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau
- Mengajukan laporan ke Dewan Pers terkait pemberitaan yang dinilai tidak berimbang, tidak menguji fakta, dan tidak meminta konfirmasi terlebih dahulu sesuai prinsip jurnalistik

Pemberitaan ini merupakan pemenuhan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Redaksi memuat informasi dari kedua belah pihak secara setara:

Dari penelusuran Redaksi, diketahui bahwa informasi mengenai dugaan pungutan liar, pemukulan, dan pengancaman yang beredar sebelumnya masih berupa tuduhan dari pihak pelapor ke media dan belum menjadi fakta hukum yang tetap. 

Redaksi menilai penting untuk menaikan klarifikasi yang disampaikan langsung oleh pihak yang disebut dalam pemberitaan kepada sejumlah wartawan senior, disertai penunjukan bukti rekaman video dan percakapan telepon yang belum diverifikasi kebenarannya secara independen.

Follow medialokal.co

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Redaksi
Profil Penulis Redaksi

Editor: Munazlen Nazir

Lihat Profil

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks