215 Persen Lampaui Terget! DPRD Inhil Puji Ketegasan DKUPP Selamatkan Uang Negara
TEMBILAHAN — Carut-marut dan lemahnya tata kelola pasar di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) selama ini mendapat sorotan tajam dari kalangan legislatif. Lemahnya pengawasan dan pendataan di masa lalu dinilai menjadi akar penyebab bocornya Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta suburnya konflik horizontal di kalangan pedagang.
Namun, langkah berani dan respons cepat yang diambil Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Inhil di bawah kepemimpinan Dr. Trio Beni Putra, SE, MM, dalam menata relokasi Pasar Jalan Yos Sudarso mendapat apresiasi dari Anggota komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil.
Anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Yusuf Said. SE, secara tegas mengkritisi manajemen perpasaran selama ini yang terkesan melakukan pembiaran, sehingga legalitas pedagang terabaikan tanpa Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) sehingga retribusi Daerah tidak terpungut dengaik bahkan yang terpungutpun bahkan tidak tersetorkan.
"Selama ini pengelolaan pasar di Inhil sangat lemah dan terkesan ada pembiaran dari oknum-oknum dinas terdahulu. Akibatnya apa? PAD kita jebol, jadi temuan BPK-RI, dan pedagang kecil tidak mendapat kepastian hukum. Itu kelalaian masa lalu yang tidak boleh diulangi!" tegas Anggota DPRD Inhil tersebut saat diwawancarai media, Kamis (10/09/2026).
Kendati demikian, dirinya merasa bangga dan memberikan apresiasi tinggi atas reformasi total yang sedang digencarkan oleh Kepala DKUPP Inhil saat ini dengan harapan penataan pedagang dapat dilakukan dengan baik, pengunjung juga dapat merasa tenang ketika berbelanja di pasar, selain itu kedepan Yusuf Said berharap semua pasar khususnya dikota Tembilahan seperti pasar Kayu Jati dan Pasar Pagi, umumnya pasar pasar di kecamatan di Kabupaten Indragiri Hilir dapat ditata dengan baik sebagaimana yang dilakukan di Pasar Yos Sudarso .
"Apa yang dilakukan Pak Trio Beni dan timnya saat ini adalah sejarah baru bagi penataan pasar di Tembilahan. Beliau berani mengambil risiko, meluruskan aturan , melakukan pendataan super ketat by name by address sesuai arahan Pak Herman Bupati Indragiri Hilir serta mengoptimalkan retribusi tahun berjalan maupun mengejar piutang masa lalu sesuai Perda No. 4 Tahun 2024. Ini bukan pungli, ini adalah penegakan hukum demi menyelamatkan uang negara!",
Yusuf Said berharap semua pihak melihat capaian ini secara objektif keberhasilan DKUPP yang berhasil mendongkrak PAD sektor pasar dari target Penerimaan Retribusi Pasar tahun 2026 sebesar Rp. 335.720.000, per 31 Agusutus 2026 penerimaannya tercapai sebesar Rp. 726.336.000,- atau 215 persen dalam waktu singkat melalui kerja sama solid bersama para Pedagang Pasar.
Legislatif juga meminta program e-Retribusi kedepan sudah dapat segera dijalankan, jangka panjang DKUPP harus terus dikawal agar terwujudnya pasar Inhil modern, bersih, dan bebas dari korupsi serta pedagang juga dapat melakukan aktifitas berdagang dengan tenang, menjelang terbangunnya pasar yang baru.
Dukungan serupa mengalir dari salah satu pedagang senior sekaligus perwakilan pelaku usaha dipasar Arfan (busu) menurutnya, transparansi DKUPP yang menggunakan Sistem Aplikasi Digital dan dokumen SSRD adalah bukti nyata bahwa dinas ingin melindungi pedagang dari cengkeraman calo dan oknum pungli lapangan.
"Kami masyarakat pasar sangat mendukung. Dulu pasar kita sembarangan dan tidak jelas administrasinya. Sekarang lewat DKUPP, lapak di TPS baru dijamin 100 persen gratis. Verifikasi pedagang dan pembayaran utang retribusi diatur secara resmi lewat aplikasi digital, bahkan diberikan juga kelonggaran mencicil bagi pedagang yang belum bisa melunasi hutang retribusi. Kalau ada pihak luar yang mencoba menjegal gerakan bersih ini, mereka patut dipertanyakan kepentingannya membela siapa," ujarnya mengakhiri. (*)