PEKANBARU, MEDIALOKAL.CO — Sengketa pekerjaan revitalisasi Pasar Wisata Pasar Bawah Pekanbaru memasuki babak hukum. PT Akusara Reka Cipta menggugat PT Ali Akbar Sejahtera (AAS) ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan nilai tuntutan sebesar Rp5.295.109.050.
Gugatan tersebut berkaitan dengan perselisihan pelaksanaan pekerjaan renovasi dan pembangunan Pasar Wisata Pasar Bawah, termasuk persoalan pemutusan Surat Perjanjian Perintah Kerja Borongan Nomor 002/AAS-ARC/III/2025 tertanggal 10 Maret 2025.
Berdasarkan pemberitaan dan keterangan kuasa hukum PT Akusara Reka Cipta, gugatan didaftarkan pada 7 September 2026 dan dikonstruksikan sebagai gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Dalam petitumnya, penggugat meminta pembayaran kerugian materiil sebesar Rp5.295.109.050 serta bunga moratoir 6 persen per tahun.
Persoalan utama yang dipersoalkan penggugat adalah pemutusan hubungan kerja berdasarkan perjanjian yang, menurut dalil PT Akusara, dilakukan pada 2 Juni 2025 tanpa mengikuti mekanisme pemberian peringatan sebagaimana diatur dalam perjanjian.
Kuasa hukum PT Akusara menyebut kliennya hanya menerima satu surat peringatan, sementara perjanjian disebut mensyaratkan tiga kali peringatan tertulis sebelum dilakukan pemutusan.
Namun, dalil tersebut masih merupakan bagian dari materi gugatan dan belum merupakan fakta hukum yang telah diputuskan pengadilan.
Perselisihan tersebut juga menyangkut perkembangan pekerjaan di lapangan. Dalam pemberitaan sebelumnya, PT Ali Akbar Sejahtera menyampaikan versi berbeda. Pihak AAS menyatakan persoalan bukan semata pembayaran, tetapi pekerjaan yang menurut mereka berhenti sebelum selesai. AAS juga menyebut kontrak menggunakan mekanisme turnkey, dengan pembayaran dilakukan setelah pekerjaan selesai sesuai ketentuan kontrak.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi penting karena substansi perkara pada akhirnya bukan hanya mengenai berapa nilai pekerjaan yang telah dilakukan, tetapi juga mengenai apa yang sebenarnya diperjanjikan para pihak, bagaimana pelaksanaan kontrak berlangsung, apakah terjadi wanprestasi atau pelanggaran kontrak, serta apakah pemutusan perjanjian telah dilakukan sesuai mekanisme yang disepakati.
Pemko Pekanbaru Turut Tergugat
Dalam perkara tersebut, Pemerintah Kota Pekanbaru, termasuk Wali Kota Pekanbaru dan Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru, disebut sebagai pihak turut tergugat.
Kedudukan tersebut perlu dibedakan dari pihak yang menjadi objek tuntutan pembayaran. Berdasarkan penjelasan pihak penggugat yang diberitakan sebelumnya, Pemko Pekanbaru bukan pihak yang diminta membayar nilai gugatan Rp5,29 miliar tersebut.
Posisi Pemko menjadi penting karena objek perkara berkaitan dengan revitalisasi Pasar Bawah yang merupakan fasilitas publik dan menyangkut kepentingan pedagang serta masyarakat Pekanbaru.
Sebelumnya, Pemko Pekanbaru juga telah menyatakan akan memfasilitasi audiensi antara pihak-pihak terkait guna mencari jalan keluar atas persoalan revitalisasi pasar yang mengalami hambatan.
Rekening Perusahaan dan Piutang Pedagang Dimohonkan Sita
Kepada media ini Kantor Advokat TANSATI mengatakan bahwa mereka resmi mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara resmi ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (07/09/2026).
"Yang kami minta diamankan bukan aset pemerintah dan bukan pula harta pribadi pihak-pihak yang tidak mempunyai kewajiban pembayaran. Yang kami minta adalah kekayaan dan hak tagih milik PT Ali Akbar Sejahtera sampai sejumlah nilai yang cukup untuk menjamin hak klien kami," kata Kuasa Hukum Akusara, Rinaldi, SH, S.Sos, Senin (07/09/26).
Rinaldi bahkan meminta hakim memerintahkan PT Ali Akbar Sejahtera membuka seluruh data transaksi: nama pembeli, nomor kios, nilai transaksi, DP, sisa kewajiban, rekening tujuan, hingga par bukti transfer. Tujuannya satu, agar kemenangan di pengadilan nanti tidak jadi "kemenangan di atas kertas".
Hal lain yang membuat perkara ini mendapat perhatian adalah permohonan penggugat agar pengadilan memberikan pengamanan terhadap aset tertentu milik PT Ali Akbar Sejahtera selama perkara berlangsung.
PT Akusara meminta conservatoir beslag atau sita jaminan terhadap saldo rekening perusahaan. Selain itu, penggugat juga mengajukan permohonan derden beslag, yakni sita terhadap hak tagih atau piutang PT AAS yang berasal dari transaksi kios dan los Pasar Bawah yang masih memiliki kewajiban pembayaran dari pembeli, penyewa maupun pedagang.
Konstruksi permohonan tersebut, menurut kuasa hukum Akusara, bukan berarti uang milik pedagang secara langsung diminta menjadi objek pembayaran gugatan. Yang dimohonkan untuk diamankan adalah hak tagih PT AAS kepada pihak ketiga sepanjang hak tersebut secara hukum merupakan aset atau piutang milik tergugat.
Akusara juga meminta agar data transaksi kios dan los yang berkaitan dengan piutang tersebut dapat dibuka, termasuk data pembayaran, nilai transaksi, cicilan dan sisa kewajiban.
Namun, perlu ditegaskan, permohonan sita bukan berarti sita telah dikabulkan pengadilan. Apakah objek tersebut benar-benar akan diletakkan sita atau tidak sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan pemeriksaan perkara dan pertimbangan majelis hakim.
Dalam perspektif hukum perdata, hubungan para pihak pertama-tama harus dilihat dari perjanjian yang mereka buat. Pasal 1338 KUHPerdata pada prinsipnya menempatkan perjanjian yang dibuat secara sah sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
Karena itu, apabila benar terdapat ketentuan dalam kontrak yang mengatur mekanisme peringatan sebelum pemutusan, persoalan apakah ketentuan tersebut telah dipenuhi menjadi salah satu hal yang dapat diuji dalam persidangan.
Apabila suatu pihak terbukti melakukan wanprestasi, Pasal 1243 KUHPerdata menjadi salah satu dasar mengenai tuntutan penggantian biaya, kerugian dan bunga. Sementara Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata berkaitan dengan pembatalan atau pemenuhan perjanjian beserta konsekuensi ganti rugi. Penerapannya tentu bergantung pada fakta, isi kontrak dan pertimbangan hakim dalam perkara konkret.
Di sisi lain, apabila konstruksi gugatan yang digunakan adalah Perbuatan Melawan Hukum, unsur-unsurnya perlu dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan. Karena itu, media tidak seharusnya menyimpulkan sejak awal bahwa salah satu pihak telah melakukan PMH sebelum adanya putusan pengadilan.
Kepentingan Pedagang Jangan Terabaikan
Di tengah sengketa korporasi tersebut terdapat kepentingan publik yang tidak boleh luput dari perhatian.
Pasar Bawah bukan hanya proyek pembangunan fisik. Di dalamnya terdapat pedagang yang menggantungkan aktivitas ekonomi, termasuk pihak-pihak yang telah melakukan pembayaran atau pemesanan kios dan los.
Karena itu, penyelesaian sengketa kontrak antara PT Akusara Reka Cipta dan PT Ali Akbar Sejahtera idealnya tidak berhenti pada pertarungan mengenai nilai gugatan. Kepastian terhadap keberlanjutan revitalisasi, status transaksi pedagang, penggunaan dana pembayaran, serta masa depan aktivitas perdagangan juga menjadi bagian penting yang perlu mendapat penjelasan terbuka.
Di titik inilah Pemko Pekanbaru memiliki kepentingan publik yang lebih luas untuk memastikan persoalan hukum antarpihak tidak kemudian menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan bagi pedagang.
Tetap Menunggu Pembuktian di Pengadilan
Perkara ini masih berada dalam proses hukum. Dalil PT Akusara Reka Cipta mengenai pemutusan kontrak, nilai pekerjaan, mekanisme peringatan dan kerugian merupakan dalil penggugat yang masih harus diuji dengan bukti-bukti di persidangan.
Sebaliknya, pihak PT Ali Akbar Sejahtera memiliki hak untuk menyampaikan bantahan, bukti dan argumentasi hukumnya.
Dengan demikian, sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tidak tepat bagi pemberitaan untuk menyatakan salah satu pihak telah terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Yang saat ini dapat diberitakan adalah adanya sengketa hukum, nilai tuntutan, dalil masing-masing pihak, permohonan sita, serta proses pembuktian yang sedang berjalan.
Perkembangan perkara tersebut patut dikawal bukan semata karena nilai gugatan mencapai miliaran rupiah, tetapi karena sengketa menyangkut revitalisasi salah satu kawasan perdagangan penting di Kota Pekanbaru dan kepastian aktivitas para pedagang Pasar Bawah.