Sakit Hati Karena Kekasih Menikah dengan Orang Lain, Pria di Belantaraya Aniaya Mantan

Sakit hati mantan menikah, pria di Belantaraya aniaya korban dengan parang.
Penulis: Redaksi
Rabu, 16 September 2026 | 12:13:25 WIB

INDRAGIRI HILIR, Medialokal.co - Kepolisian Sektor (Polsek) Gaung, Polres Indragiri Hilir, mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam yang terjadi di Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung.

Pelaku berinisial MA (36), warga Desa Belantaraya, diamankan polisi usai diduga membacok seorang perempuan berinisial NIA (21) menggunakan parang panjang bergagang hijau.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, di dapur rumah korban di Jalan H. Mansur RT 005 RW 006, Desa Belantaraya.

Saat kejadian, korban bersama saksi Puspita Sari sedang berada di dapur sambil mencongkel buah pinang. Tiba-tiba pelaku datang dari arah depan rumah sambil membawa sebilah parang.

Tanpa banyak bicara, pelaku langsung mengayunkan parang ke arah korban. Tebasan pertama mengenai betis kiri hingga robek. Saat korban mencoba menangkis serangan kedua, lengannya juga terkena sabetan parang.

Saksi Puspita Sari yang panik langsung menyelamatkan diri dengan terjun ke belakang rumah menuju sungai sambil berteriak minta tolong. Teriakan itu didengar warga sekitar, Hamsar dan Helmi.

Kedua saksi mendatangi lokasi dan menemukan korban sudah bersimbah darah. Tak jauh dari korban, tergeletak sebilah parang panjang yang diduga digunakan pelaku.

Pelaku kemudian diamankan warga di bagian depan rumah dan mengakui perbuatannya. Korban mendapat pertolongan pertama dari bidan desa, sebelum akhirnya melapor ke Polsek Gaung pada Selasa, 15 September 2026, dan menjalani visum di Puskesmas Kuala Lahang.

Kapolsek Gaung AKP Edi Dalianto memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penanganan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu bilah parang bergagang hijau, satu kemeja cokelat motif bunga, dan celana panjang biru.

Dari hasil pemeriksaan awal, motif penganiayaan diduga karena sakit hati. Pelaku tidak terima korban menikah dengan orang lain.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Gaung untuk proses penyidikan lebih lanjut sebelum berkas dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Polsek Gaung menegaskan setiap tindak kekerasan, apalagi menggunakan senjata tajam, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. (*) 

Reporter: Redaksi