Pencarian

Sakit Hati Karena Kekasih Menikah dengan Orang Lain, Pria di Belantaraya Aniaya Mantan

Rabu, 16 September 2026 • 12:13:25 WIB
Sakit Hati Karena Kekasih Menikah dengan Orang Lain, Pria di Belantaraya Aniaya Mantan
Sakit hati mantan menikah, pria di Belantaraya aniaya korban dengan parang.

Ringkasan AI

  • Polsek Gaung mengungkap kasus penganiayaan berat menggunakan parang di Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung.

  • Pelaku berinisial MA (36) membacok korban NIA (21) di dapur rumahnya pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 17.30 WIB.

  • Korban mengalami luka robek di betis kiri dan lengan akibat sabetan parang, lalu mendapat pertolongan bidan desa dan menjalani visum.

  • Polisi mengamankan barang bukti parang bergagang hijau, kemeja cokelat motif bunga, dan celana panjang biru.

  • Motif penganiayaan diduga sakit hati karena pelaku tidak terima korban menikah dengan orang lain, dan pelaku dijerat Pasal 466 Ayat (2) KUHP.

*Ringkasan ini dibuat dengan bantuan AI

INDRAGIRI HILIR, Medialokal.co - Kepolisian Sektor (Polsek) Gaung, Polres Indragiri Hilir, mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam yang terjadi di Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung.

Pelaku berinisial MA (36), warga Desa Belantaraya, diamankan polisi usai diduga membacok seorang perempuan berinisial NIA (21) menggunakan parang panjang bergagang hijau.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, di dapur rumah korban di Jalan H. Mansur RT 005 RW 006, Desa Belantaraya.

Saat kejadian, korban bersama saksi Puspita Sari sedang berada di dapur sambil mencongkel buah pinang. Tiba-tiba pelaku datang dari arah depan rumah sambil membawa sebilah parang.

Tanpa banyak bicara, pelaku langsung mengayunkan parang ke arah korban. Tebasan pertama mengenai betis kiri hingga robek. Saat korban mencoba menangkis serangan kedua, lengannya juga terkena sabetan parang.

Saksi Puspita Sari yang panik langsung menyelamatkan diri dengan terjun ke belakang rumah menuju sungai sambil berteriak minta tolong. Teriakan itu didengar warga sekitar, Hamsar dan Helmi.

Kedua saksi mendatangi lokasi dan menemukan korban sudah bersimbah darah. Tak jauh dari korban, tergeletak sebilah parang panjang yang diduga digunakan pelaku.

Pelaku kemudian diamankan warga di bagian depan rumah dan mengakui perbuatannya. Korban mendapat pertolongan pertama dari bidan desa, sebelum akhirnya melapor ke Polsek Gaung pada Selasa, 15 September 2026, dan menjalani visum di Puskesmas Kuala Lahang.

Kapolsek Gaung AKP Edi Dalianto memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penanganan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu bilah parang bergagang hijau, satu kemeja cokelat motif bunga, dan celana panjang biru.

Dari hasil pemeriksaan awal, motif penganiayaan diduga karena sakit hati. Pelaku tidak terima korban menikah dengan orang lain.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Gaung untuk proses penyidikan lebih lanjut sebelum berkas dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Polsek Gaung menegaskan setiap tindak kekerasan, apalagi menggunakan senjata tajam, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. (*) 

Follow medialokal.co

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks