Pencarian

Forwadik Riau Desak Plt. Gubernur Riau Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Pekanbaru yang Sedang Disidik Inspektorat

Senin, 14 September 2026 • 19:47:00 WIB
Forwadik Riau Desak Plt. Gubernur Riau Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Pekanbaru yang Sedang Disidik Inspektorat
Forwadik Riau desak Gubernur nonaktifkan Kepsek SMA 1 Pekanbaru yang disidik Inspektorat.

PEKANBARU, MEDIALOKAL.CO — Ketua Forum Wartawan Pendidikan (Forwadik) Riau, Munazlen Nazir, mendesak Plt Gubernur Riau SF Hariyanto segera menerbitkan surat keputusan penonaktifan sementara Kepala SMA Negeri 1 Pekanbaru, Dra. Baini M.Pd, yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Inspektorat Provinsi Riau terkait dugaan pungutan liar sebesar Rp320 ribu per siswa.

Desakan ini merujuk pada preseden yang telah dilakukan Dinas Pendidikan Provinsi Riau pada Oktober 2025, di mana Kepala SMK Negeri 3 Pekanbaru Mairustuti langsung dinonaktifkan melalui SK No. KPTS.1092/2025 saat sedang dalam proses pemeriksaan dugaan pungli dan pelanggaran disiplin . Bahkan Plt. Gubernur Riau saat itu secara tegas memerintahkan penonaktifan agar pemeriksaan berjalan lancar tanpa hambatan .

"Jika Kepsek SMK 3 dinonaktifkan saat sedang diperiksa, mengapa Kepsek SMA 1 yang juga sedang disidik Inspektorat justru dibiarkan tetap menjabat? Ini ketidakadilan dan ketidakkonsistenan kebijakan yang sangat mencolok," tegas Munazlen Nazir, Senin (14/9/2026).

Pemeriksaan Inspektorat Provinsi Riau terhadap SMA 1 Pekanbaru terkait dugaan pungutan berkedok kegiatan Bela Negara dan psikotes sebesar Rp320 ribu per siswa dikonfirmasi langsung oleh penyidik Inspektorat Dikky pada Kamis (10/9/2026). Kabid SMA Disdik Riau Beni Febrianto juga membenarkan pungutan tersebut tidak disetujui pihaknya.

Forwadik menilai keberadaan Kepsek yang sedang disidik tetap menjabat berpotensi menghambat proses pemeriksaan, mengintimidasi saksi, serta mempengaruhi transparansi hasil penyelidikan.

"Penonaktifan sementara bukan berarti bersalah, melainkan langkah administratif agar pemeriksaan berjalan objektif. Ini sudah menjadi standar yang diterapkan pada kasus SMK 3 tahun lalu. Mengapa harus berbeda perlakuan untuk SMA 1?" tambah Munazlen.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Riau Erisman Yahya yang menandatangani penonaktifan Kepsek SMK 3 tahun lalu, hingga saat ini belum memberikan tanggapan terkait nasib Kepsek SMA 1 Pekanbaru.

Forwadik meminta Plt. Gubernur Riau segera mengambil keputusan tegas, tanpa menunggu hasil akhir pemeriksaan, demi menjaga kredibilitas pengawasan dan keadilan bagi seluruh pihak.

Follow medialokal.co

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Redaksi
Profil Penulis Redaksi

Editor: Rimba Arung

Lihat Profil

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks