BP BUMN Pastikan Bulog hingga Perhutani Tetap Berstatus Perum, Belum Jadi Persero
MEDIALOKAL.CO — Badan Pengaturan BUMN memastikan sejumlah perusahaan umum milik negara, mulai dari Perum Bulog, Damri, Peruri, Perumnas hingga Perhutani, tetap dipertahankan dengan status badan hukum saat ini. Kepastian ini menepis wacana perubahan status Perum menjadi perseroan terbatas yang sempat dikaji sebelumnya.
Direktur Pengelolaan Perusahaan Umum BP BUMN Muhammad Khoerur Roziqin menjelaskan, wacana perubahan status tersebut untuk sementara dihentikan. Menurutnya, belum ada proses perubahan bentuk hukum BUMN Perum menjadi Persero hingga saat ini.
"Pernah ada kajian ke arah sana, tapi kebijakan pimpinan sampai dengan saat ini ya itu Perum tetap Perum, belum ada yang diproses untuk persero. Sampai saat ini ya, ke depannya seperti apa nanti perlu kajian lebih lanjut lagi," kata Roziqin dalam acara media bersama Perhutani di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/9/2026).
Fokus Transformasi, Bukan Perubahan Status
Alih-alih mengubah bentuk hukum, BP BUMN kini mendorong transformasi BUMN Perum melalui sejumlah prinsip yang disesuaikan dengan karakteristik perusahaan dan mandat pelayanan publik. Pendekatan ini menempatkan fungsi layanan kepada masyarakat sebagai pertimbangan utama, bukan semata orientasi komersial.
Langkah tersebut menyangkut perusahaan-perusahaan yang selama ini menjalankan tugas pelayanan publik, seperti Bulog dalam urusan pangan, Damri di sektor transportasi, Peruri pada percetakan uang negara, Perumnas pada penyediaan perumahan, dan Perhutani dalam pengelolaan hutan.
Mengapa Status Perum Dipertahankan
Status Perum melekat pada perusahaan negara yang seluruh modalnya dimiliki pemerintah dan bertugas melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan. Perubahan menjadi Persero akan mengubah orientasi perusahaan ke arah profit yang lebih tajam, sesuatu yang dikhawatirkan mengurangi peran layanan publik.
Karena itu, keputusan mempertahankan status Perum dinilai menjaga keseimbangan antara mandat pelayanan dan kebutuhan bisnis perusahaan. BP BUMN menyatakan transformasi tetap berjalan di jalur ini, dengan penyesuaian sesuai karakter masing-masing perusahaan.
Kajian Lanjutan Masih Terbuka
Meski status saat ini dipastikan tidak berubah, Roziqin tidak menutup kemungkinan adanya kajian lebih lanjut ke depan. Namun, ia menegaskan tidak ada proses perubahan bentuk hukum yang sedang berjalan untuk saat ini.
Pernyataan itu menjadi penanda bahwa arah kebijakan BUMN Perum saat ini lebih menekankan perbaikan tata kelola dan kinerja layanan, ketimbang mengubah struktur badan hukum. Bagi masyarakat pengguna layanan Bulog, Damri, Perumnas, dan Perhutani, kepastian ini berarti pola layanan yang ada tidak berubah dalam waktu dekat.
Bagi pemerintah, mempertahankan status Perum memungkinkan penugasan pelayanan publik tetap berjalan tanpa harus menyesuaikan diri dengan tekanan pasar yang lebih ketat seperti pada Persero.