Pemerintah Godok Aturan Larangan Mobil Mewah Isi BBM Subsidi, Bahlil: Pakai Hati

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan keterangan usai Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional di Jakarta, Kamis (17/9).
Penulis: Yasir
Jumat, 18 September 2026 | 08:40:31 WIB

MEDIALOKAL.CO — Pemerintah tengah menjajaki aturan baru untuk mencegah pemilik mobil mewah membeli BBM bersubsidi, kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia usai Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional di Jakarta, Kamis (17/9). Aturan ini menyasar pemilik kendaraan kelas atas yang selama ini menikmati harga murah BBM bersubsidi, padahal subsidi dirancang untuk masyarakat berpenghasilan terbatas. Hingga kini belum ada kepastian kapan regulasi tersebut rampung dan diumumkan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah sedang mempertimbangkan formulasi regulasi baru agar penyaluran subsidi bahan bakar minyak (BBM) lebih tepat sasaran. Aturan formal dinilai mendesak untuk menutup celah pembelian BBM bersubsidi di SPBU oleh pemilik mobil kelas atas.

Bahlil menyampaikan hal itu usai mengikuti Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional (DEN) di Jakarta pada Kamis (17/9). Ia mengakui perumusan aturan memerlukan proses teknis lintas kementerian, sehingga belum bisa dipastikan kapan rampung.

Respons atas Fenomena Mobil Mewah Isi BBM Subsidi

Langkah ini merespons fenomena pergeseran konsumsi energi di masyarakat, di mana pemilik mobil mewah beralih menggunakan BBM bersubsidi demi harga yang lebih murah. Bahlil secara khusus menyinggung pemilik kendaraan seperti BMW yang ikut mengisi BBM bersubsidi.

"Saran saya kepada saudara-saudara saya yang mampu, yang mohon maaf mobilnya pakai BMW, mobil-mobil kelas tinggi, mohonlah kita pakai hati juga," kata Bahlil.

Ia menegaskan subsidi BBM di Indonesia dirancang khusus bagi kelompok masyarakat rentan dan berpenghasilan terbatas. "Kalau yang punya gaji cukup, rumah bagus, pakai hatilah," imbuhnya.

Siapa yang Berhak atas BBM Subsidi

Subsidi BBM ditujukan bagi kelompok masyarakat rentan dan berpenghasilan terbatas. Pemerintah menilai kelompok mampu yang tetap membeli BBM bersubsidi telah menikmati fasilitas yang bukan peruntukannya.

Meski demikian, Bahlil belum merinci kriteria teknis yang akan dipakai untuk membatasi pembelian, apakah berdasarkan golongan masyarakat atau jenis mobil yang digunakan.

Regulasi Masih Tahap Kajian, Belum Ada Jadwal Pasti

Bahlil tidak menyebut kapan aturan tersebut akan tuntas dan diumumkan kepada publik. Ia hanya menekankan bahwa imbauan moral tetap penting di tengah proses perumusan regulasi yang butuh waktu.

"Kalau regulasi itu kan butuh proses, tapi imbauan ini penting," ujar Bahlil.

Sebelumnya, Bahlil sempat berdiskusi dengan Purbaya Yudhi Sadewa, yang masih menjabat sebagai Menteri Keuangan pada awal Agustus 2026. Salah satu pembahasan keduanya mencakup rencana pembatasan BBM subsidi, baik berdasarkan golongan masyarakat maupun jenis mobil yang dipakai.

Ketahanan Energi Masih Terjaga

Di sisi pasokan, Bahlil menegaskan posisi ketahanan energi Indonesia untuk BBM cukup terjaga. Jumlah pasokan yang tersedia mencukupi kebutuhan 18 hingga 20 hari.

Pemerintah belum mengumumkan mekanisme resmi pembatasan pembelian BBM bersubsidi di SPBU. Masyarakat yang ingin mengetahui perkembangan aturan ini dapat memantau kanal resmi Kementerian ESDM.

Warga diminta waspada terhadap informasi yang mengatasnamakan pemerintah dan meminta biaya pendaftaran atau pungutan terkait subsidi BBM. Seluruh proses kebijakan ini tidak dipungut biaya.

Reporter: Yasir