Kasus Asusila Anak SMA Tidak Selesai dengan Mengeluarkan Dari Sekolah Saja!

Keluarkan siswa bukan solusi, kasus asusila anak harus tuntas hukum!
Penulis: Redaksi
Jumat, 18 September 2026 | 10:52:30 WIB

PEKANBARU, MEDIALOKAL.CO — Forum Wartawan Pendidikan (Forwadik) Riau meminta seluruh pihak terkait bersikap tegas dan transparan dalam menangani kasus dugaan tindakan asusila yang melibatkan siswa SMA Negeri 2 Pekanbaru. Ketua Forwadik Riau, Munazlen Nazir, menegaskan bahwa pengeluaran siswa dari sekolah bukanlah solusi dan tidak boleh dianggap sebagai penyelesaian akhir persoalan tersebut.

Saat dilakukan wawancara langsung ke sekolah, terungkap bahwa Kepala Sekolah sedang cuti umroh sejak 20 Agustus 2026 hingga 9 September 2026. Meski masa cuti telah berakhir, hingga hari ini Kepala Sekolah belum kembali masuk sekolah. Sementara itu, setelah pemberitaan berkembang, muncul informasi yang saling bertentangan. Awalnya disebutkan siswa sudah dikeluarkan, namun kemudian berubah, surat keputusan pengeluaran sudah dibuat, namun pelaksanaannya baru akan ditandatangani dan diberlakukan setelah Kepala Sekolah kembali. Meski secara administratif belum ada surat resmi yang ditandatangani, sampai hari ini anak tersebut sudah tidak lagi masuk sekolah.

"Jangan menganggap bahwa begitu anak dikeluarkan dari sekolah, maka persoalan selesai. Itu bukan penyelesaian, itu justru pelarian dari tanggung jawab. Kasus ini tidak boleh berhenti di sini," tegas Munazlen Nazir, Jumat (18/9/2026).

Forwadik Riau menyoroti bahwa kasus seperti ini bukan pertama kali terjadi di lingkungan sekolah unggulan di Pekanbaru. Dua tahun lalu, kasus serupa juga terjadi di salah satu sekolah negeri favorit di Riau, dan saat itu pun berakhir dengan pengeluaran siswa tanpa penanganan hukum yang jelas. Pola yang sama terulang kembali, menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen sekolah dalam menerapkan perlindungan anak.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap orang yang mengetahui adanya kekerasan atau eksploitasi terhadap anak wajib melaporkan kepada pihak berwenang. Sekolah sebagai satuan pendidikan juga memiliki kewajiban untuk melindungi peserta didik dari segala bentuk kekerasan dan pelanggaran, termasuk melaporkan kasus yang terjadi kepada aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan anak. Demikian juga sesuai Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, setiap kejadian kekerasan wajib dilaporkan kepada dinas pendidikan dan UPTD PPA paling lambat 1×24 jam sejak diketahui.

Hingga saat ini, kasus tersebut belum dilaporkan ke kepolisian maupun lembaga perlindungan anak. Langkah sekolah yang memutus persoalan secara internal justru menutup mata terhadap pelanggaran yang terjadi.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, melalui pesan singkat maupun telepon belum mendapatkan tanggapan.

Forwadik Riau mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Riau untuk segera melakukan penyelidikan dan evaluasi terhadap penanganan kasus ini, terlebih dahulu sebelum surat keputusan pengeluaran itu ditandatangani dan diberlakukan. Pihak sekolah diminta untuk melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwenang dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap seluruh fakta yang ada. Selain itu, kedua belah pihak yang terlibat perlu mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum yang layak, karena keduanya adalah anak-anak yang memerlukan perlindungan, bukan sekadar diusir dan dilupakan.

"Harus ada ketegasan dari semua pihak, sekolah, dinas pendidikan, hingga penegak hukum. Jangan sampai ke depan kasus serupa terus berulang dengan pola yang sama. Mengeluarkan anak dari sekolah tidak akan menyelesaikan masalah jika akar persoalannya tidak ditangani," tegas Munazlen.

Forwadik Riau juga meminta agar proses penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada penghukuman terhadap siswa, tetapi juga pada pemulihan dan perlindungan anak, serta evaluasi menyeluruh terhadap lingkungan sekolah agar kasus serupa tidak terulang kembali.

Penyelesaian kasus ini harus merujuk pada UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. 


 

Reporter: Redaksi