KIP Kuliah 2026 Terdampak Desil DTSEN, Mahasiswa Bisa Ajukan Sanggah
MEDIALOKAL.CO — Perubahan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) berdampak pada penerima KIP Kuliah 2026, dengan syarat utama mahasiswa masuk kategori desil 1 hingga desil 4. Mahasiswa yang merasa desilnya tidak sesuai dapat mengajukan sanggah melalui sistem resmi, kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani. Kampus dan mahasiswa didorong aktif memperjuangkan hak melalui jalur sanggah dan data konkret ke anggota dewan.
Kementerian Pendidikan dan DPR menyediakan mekanisme penyelesaian bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah yang terdampak ketidaksesuaian data desil dalam DTSEN. Program Indonesia Pintar (PIP) Dikti atau KIP Kuliah mensyaratkan penerima berada di desil 1 sampai desil 4. Mahasiswa yang terdeteksi berada di desil lebih tinggi dapat mengajukan sanggah desil melalui sistem resmi.
Besaran Bantuan dan Dampak Perubahan Desil
Perubahan desil DTSEN berdampak berantai pada program KIP Kuliah. Penerapan aturan kualifikasi penerima beasiswa berdasarkan kriteria desil 1 hingga desil 4 kerap menemui kendala teknis di lapangan akibat ketidaksesuaian data sistem.
Akibatnya, banyak penerima KIP yang sebenarnya masuk data justru keluar dari daftar penerima beasiswa karena persoalan desil. Di Universitas Bima Internasional (Unbim) MFH Mataram, sekitar 50 mahasiswa berprestasi dari latar belakang ekonomi kurang mampu yang sebelumnya memegang KIP saat SMA terdeteksi berada di desil 6 ke atas pada sistem baru. Berkas mereka terkeluar secara otomatis dari sistem penerima beasiswa.
Syarat Penerima KIP Kuliah
Berdasarkan penjelasan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKB Lalu Hadrian Irfani, syarat utama penerima KIP Kuliah adalah:
- Mahasiswa terdaftar dalam program PIP Dikti atau KIP Kuliah
- Masuk kategori desil 1 sampai dengan desil 4 dalam DTSEN
- Bagi yang merasa masuk kategori desil 1-4 tetapi terdeteksi desil lebih dari 4, dapat mengajukan sanggah desil
Cara Mengajukan Sanggah Desil
Rektor Unbim, Dr. Apt. Ajeng Dian Pertiwi, M.Farm., menyampaikan pihak kampus telah mengambil langkah aktif untuk memperjuangkan hak mahasiswa melalui jalur resmi dan data prioritas.
"Hal tersebut kami sudah suarakan ke pusat dan Alhamdulillah ada beberapa jalan keluar yang diberikan," kata Ajeng Dian Pertiwi dikonfirmasi media, Sabtu (19/9/2026).
Beberapa jalan keluar yang diberikan pemerintah pusat, sebut Ajeng, adalah:
- Sanggah desil yang dapat diajukan secara sistem
- Pihak kampus dapat memberikan data konkret kepada anggota dewan untuk ditelaah, dianalisis, dan diprioritaskan ditindaklanjuti oleh DPR
Dorongan DPR untuk Mahasiswa Terdampak
Lalu Hadrian Irfani menegaskan pemerintah dan DPR menyediakan mekanisme penyelesaian bagi mahasiswa yang terdampak kesalahan data desil.
"PIP Dikti yang dulu namanya KIP, itu siapa pun, termasuk Unbim, kampus mana pun boleh mengajukan. Persyaratannya adalah mahasiswa tersebut masuk kategori desil 1 sampai dengan desil 4. Kalau tidak masuk desil 1 sampai desil 4, silakan bagi yang merasa masuk di situ tapi desilnya lebih dari 4, silakan sanggah desil," jelas legislator asal NTB tersebut.
Langkah bagi Mahasiswa dan Kampus
Mahasiswa yang terdampak disarankan segera berkoordinasi dengan pihak kampus untuk mengajukan sanggah desil melalui sistem resmi. Kampus dapat membantu dengan menyiapkan data konkret yang diperlukan.
Data tersebut selanjutnya dapat disampaikan kepada anggota dewan untuk ditelaah dan diprioritaskan. Informasi lengkap mengenai tata cara sanggah desil dapat diakses melalui kanal resmi KIP Kuliah dan DTSEN.
Masyarakat diimbau waspada terhadap pihak yang menjanjikan kelolosan KIP Kuliah dengan meminta imbalan. Pengajuan sanggah desil tidak dipungut biaya dan hanya dilakukan melalui sistem resmi pemerintah. Kanal pengaduan resmi dapat diakses melalui laman KIP Kuliah dan Kementerian Pendidikan.