Pencarian

Tunggakan Pajak Rp100 Triliun Diungkap, Satu Wajib Pajak Bayar Rp450 Miliar

Kamis, 05 November 2026 • 08:21:01 WIB
Tunggakan Pajak Rp100 Triliun Diungkap, Satu Wajib Pajak Bayar Rp450 Miliar
Pemerintah mencatat tunggakan pajak hampir Rp100 triliun yang telah berkekuatan hukum tetap namun belum dibayar.

MEDIALOKAL.CO — Pemerintah mencatat tunggakan pajak hampir Rp100 triliun yang sudah berkekuatan hukum tetap namun belum dibayar wajib pajak. Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad H. Wibowo mengungkap operasi penagihan pernah membuat satu wajib pajak melunasi Rp450 miliar hanya dalam setengah jam. Informasi ini disampaikan dalam wawancara dengan CNBC Indonesia.

Dradjad menyebut pemerintah pernah melakukan operasi penagihan terhadap tunggakan tersebut. Hasilnya, satu wajib pajak langsung melunasi kewajibannya dalam waktu singkat.

"Ya itu waktu itu kami menemukan ada pajak hampir Rp100 triliun yang sudah inkracht tapi nggak dibayar. Nah kita lakukan sedikit operasi, itu dalam setengah jam itu satu wajib pajak senilai Rp450 miliar bayar," ungkap Dradjad.

Besaran Tunggakan dan Hasil Penagihan

Angka Rp100 triliun merujuk pada total kewajiban pajak yang sudah inkracht, bukan estimasi potensi baru. Dari jumlah itu, pemerintah mencatat satu pembayaran senilai Rp450 miliar dari seorang wajib pajak setelah operasi penagihan dilakukan.

Dradjad menilai pengalaman tersebut menunjukkan masih ada ruang bagi pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Menurutnya, langkah itu bisa ditempuh tanpa menambah beban pajak masyarakat.

Pemerintah saat ini menyiapkan infrastruktur untuk menjalankan strategi peningkatan penerimaan tersebut. Dradjad belum bersedia memerinci mekanisme yang akan ditempuh.

Siapa yang Disasar Penagihan

Dradjad menegaskan penagihan diarahkan pada pihak yang memang wajib membayar pajak sesuai ketentuan. Ia membedakan kelompok ini dari masyarakat umum yang dinilainya tidak semestinya dibebani tambahan.

"Dari kalangan yang memang wajib untuk membayar pajak dengan benar. Tapi bukan rakyat," tegasnya.

Ia juga menyinggung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini memperoleh kemudahan dalam rezim perpajakan. Kemudahan itu termasuk skema PPh final dengan tarif 0,5% bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan.

Mengapa Penerimaan Negara Jadi Kunci

Peningkatan penerimaan negara disebut menjadi pekerjaan penting pemerintah di tengah besarnya kebutuhan pembiayaan program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Dradjad menyebut kunci keberlanjutan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ada di sisi penerimaan.

"Untuk APBN itu kuncinya adalah di penerimaan negara. Jadi memang Presiden menginginkan program-program tersebut bisa dikejar dengan cukup cepat begitu. Nah, tugas Menteri Keuangan itu adalah bagaimana untuk menjamin agar penerimaan negara bisa memenuhi itu semua," jelasnya.

Dradjad mengakui pemerintah perlu meningkatkan penerimaan pajak. Namun ia menilai rezim perpajakan Indonesia masih memerlukan reformasi agar optimalisasi penerimaan tidak menambah tekanan terhadap masyarakat.

"Kalau kita mengejar PPh dari masyarakat, itu ya tentu masyarakat nggak senang kan? Masyarakat nggak senang. Ya kita akan cari cara yang lebih bagus lagi untuk bagaimana bisa mengumpulkan penerimaan pajak tersebut," katanya.

Pernyataan soal Pendekatan Penagihan

Dradjad menyatakan secara pribadi tidak menyukai pendekatan penagihan yang membuat masyarakat merasa terus dikejar untuk membayar pajak. Menurutnya, masih ada sumber penerimaan lain yang bisa dioptimalkan pemerintah.

"Kalau di Google ada pernyataan saya soal PPh itu ada. Cuma karena saya sekarang anggota kabinet nggak bebas ngomongnya. Kalau jadi ekonom biasa masih bebas ngomongnya. Tapi saya bukan orang yang senang dengan ngejar-ngejar PPh dari rakyat. Ada sumber-sumber lain yang masih bisa kita ambil," pungkasnya.

Mekanisme rinci soal strategi penerimaan yang sedang disiapkan belum diumumkan. Informasi resmi berikutnya dapat diakses melalui kanal Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan.

Sumber: cnbcindonesia.com

Follow medialokal.co

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks