Amran Copot 8 Pejabat Bulog dan Bapanas Buntut Beras SPHP Dioplos
MEDIALOKAL.CO — Menteri Pertanian Amran Sulaiman mencopot delapan pejabat Perum Bulog dan Bapanas buntut dugaan pengoplosan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Keputusan diambil setelah pemerintah menemukan praktik pengemasan ulang sekitar 600 ton beras subsidi di Matraman dan Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur. Bagi keluarga penerima bantuan pangan, kasus ini menjelaskan mengapa pasokan beras subsidi di wilayah Anda bisa berkurang atau tidak sampai tepat waktu.
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Amran Sulaiman memanggil seluruh direksi Perum Bulog dan pejabat Bapanas ke kediamannya di Jakarta sejak pukul 06.00 WIB, Kamis (29/10/2026). Hasilnya, delapan pejabat dicopot dan dua pejabat lain menerima surat peringatan. Keputusan itu diumumkan langsung dalam konferensi pers di kediaman pribadinya.
Pencopotan menyusul temuan dugaan pembongkaran dan pengemasan ulang beras SPHP di Matraman dan Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur. Beras subsidi itu diduga dikemas ulang lalu dijual sebagai beras premium.
Berapa Beras SPHP yang Disalahgunakan?
Pemerintah bersama kepolisian menemukan sekitar 600 ton beras SPHP yang diduga dibongkar dan dikemas ulang. Amran memperkirakan jumlah sebenarnya bisa jauh lebih besar.
"Temuan saat ini 600 ton, tapi (mungkin juga bisa) ini ribuan ton. Ini sudah tidak sehat. (Beras SPHP) dibongkar, dijual ke pasar (sebagai) premium, karena berasnya ini bagus. Beras produksi kita bagus. Ini beras lokal, bukan diimpor. Ini diolah kemudian diproses ulang. Dikemas ulang," ungkap Amran.
Bapanas menghitung, penyalahgunaan 600 ton beras SPHP berpotensi membuat subsidi tidak tersalurkan hingga Rp3,3 miliar. Angka itu memakai asumsi subsidi sekitar Rp5.510 per kilogram.
Siapa Pejabat yang Dicopot?
Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani merinci, enam pejabat Bulog dinonaktifkan dan dua pejabat lain mendapat surat teguran. Dua pejabat Bapanas juga dicopot. Totalnya delapan orang.
"Jadi atas arahan dari Pak Mentan dan rapat Direksi, kami putuskan ada enam orang yang dinonaktifkan, dan dua orang yang diberikan surat teguran, sesuai pertimbangan beliau," ujar Rizal dalam kesempatan yang sama.
Amran menegaskan kasus ini akan ditindaklanjuti Satgas Pangan. "Kalau ada bersalah itu akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Apa Dampaknya bagi Penerima Bantuan Pangan?
Beras SPHP adalah beras subsidi yang disalurkan pemerintah untuk menekan harga di pasar dan membantu rumah tangga berpendapatan rendah. Jika sebagian stok dibongkar dan dijual sebagai beras premium, jumlah beras bersubsidi yang sampai ke masyarakat berkurang.
Dalam kasus ini, potensi subsidi yang tidak tersalurkan mencapai Rp3,3 miliar dari 600 ton saja. Nilainya bisa membengkak jika temuan meluas. Karena itu, warga yang merasa jatah bantuan pangannya berkurang atau terlambat perlu mencatat tanggal dan lokasi penyaluran, lalu melaporkannya ke kanal pengaduan resmi.
Bagaimana Cara Melaporkan Dugaan Penyimpangan?
- Catat bukti: foto atau video beras bantuan, kemasan, tanggal, dan lokasi penyaluran.
- Laporkan ke Satgas Pangan melalui kepolisian setempat atau kanal pengaduan Bapanas dan Bulog.
- Sertakan identitas penerima dan nomor Kartu Keluarga agar laporan bisa ditelusuri.
- Simpan nomor laporan untuk menanyakan perkembangan tindak lanjut.
Informasi lengkap soal jadwal dan titik penyaluran beras SPHP di daerah Anda dapat diakses melalui kanal resmi Bapanas dan Perum Bulog. Jangan bertransaksi dengan pihak yang mengaku bisa mempercepat atau mengubah jatah bantuan dengan imbalan uang.
Apakah Pemeriksaan Akan Meluas?
Bulog bersama kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan pegawai internal. Pemeriksaan juga menyasar mitra Rumah Pangan Kita (RPK) yang diduga memiliki pola pemesanan beras tidak wajar.
Amran menyatakan pemeriksaan akan diperluas ke seluruh Indonesia untuk mencegah penyalahgunaan beras SPHP terulang. Bagi masyarakat, langkah ini jadi acuan memantau apakah penyaluran bantuan pangan di wilayahnya kembali normal.
Warga yang menemukan kejanggalan dalam penyaluran beras subsidi sebaiknya melapor ke Satgas Pangan atau kanal pengaduan resmi Bapanas dan Bulog. Hindari membeli beras "subsidi" dari penjual perorangan yang menjualnya dengan kemasan premium tanpa label resmi.