Kuasa Hukum: Pemeriksaan Setempat PN Pasir Pangaraian Buktikan Hanya Ada Tujuh

Pemeriksaan setempat PN Pasir Pangaraian buktikan hanya tujuh kolam limbah.
Penulis: Redaksi
Jumat, 30 Oktober 2026 | 18:50:10 WIB

PASIR PANGARAIAN, MEDILAOKAL.CO — Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian Kelas II menggelar sidang pemeriksaan setempat (descente) terkait perkara lingkungan hidup antara pihak penggugat dan PT Karya Samo Mas (KSM), Jumat (30/10/2026).

Dalam agenda tersebut, Firma Hukum Simanungkalit Huang dan Rekan hadir mendampingi pihak tergugat, PT Karya Samo Mas, untuk meninjau langsung objek sengketa guna mencocokkan dalil gugatan dengan kondisi faktual di lapangan.

Sebelum pemeriksaan dimulai, sempat terjadi dinamika ketika kuasa hukum tergugat menyampaikan keberatan terhadap rencana pihak penggugat memasuki area operasional perusahaan.

"Kami selaku tergugat memperbolehkan majelis hakim dan rombongan untuk masuk. Namun, kami mengajukan keberatan dan tidak memberikan izin kepada pihak penggugat untuk memasuki lokasi perusahaan," ujar Tommy Simanungkalit, S.H., M.H.

Tommy menjelaskan, dalam berkas gugatannya, pihak penggugat mendalilkan keberadaan objek sengketa berdasarkan hasil pemantauan menggunakan pesawat tanpa awak (drone). 

Menurutnya, penggunaan drone tersebut perlu disertai penjelasan yang transparan mengenai titik lokasi penerbangan serta pihak yang mengoperasikannya.

Setelah mendapat penjelasan dari Ketua Majelis Hakim mengenai urgensi pemeriksaan setempat dan batasan kewenangan selama proses berlangsung, pihak perusahaan akhirnya mengikuti jalannya pemeriksaan dengan tetap memperhatikan prosedur internal yang berlaku.

Ketua Majelis Hakim juga mengingatkan pihak penggugat agar menghormati ketentuan di lingkungan perusahaan, termasuk menjaga kondusifitas dan tidak mengambil dokumen yang tidak berkaitan dengan kepentingan pemeriksaan setempat.

Selanjutnya, majelis hakim bersama rombongan meninjau langsung kolam-kolam yang berada di area perusahaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disaksikan oleh para pihak, ditemukan fakta bahwa hanya ada tujuh kolam yang berfungsi sebagai tempat penampungan limbah.

Sementara itu, lima kolam lainnya dipastikan merupakan waduk atau kolam penampungan air yang menurut keterangan pihak perusahaan telah ada sejak lama. Kolam tersebut dipertahankan sebagai cadangan air sekaligus wujud komitmen perusahaan dalam membantu memenuhi kebutuhan air apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah sekitar.

Kuasa hukum tergugat lainnya, Feriyanto Agus, S.H., menegaskan bahwa hasil pemeriksaan setempat secara nyata memperlihatkan perbedaan mencolok antara dalil gugatan dengan kondisi faktual di lapangan.

"Kesimpulan pemeriksaan hari ini membuktikan bahwa 12 kolam yang mereka dalilkan sebagai kolam limbah tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Di lokasi hanya terdapat tujuh kolam limbah," tegas Feriyanto.

Ia menambahkan, ketujuh kolam yang dikategorikan sebagai kolam limbah tersebut beroperasi secara normal sesuai standar. Pihak perusahaan menilai tidak ada temuan atau dampak pencemaran lingkungan sebagaimana didalilkan oleh pihak penggugat.

Perkara lingkungan hidup ini tercatat dengan Nomor 125/Pdt.Sus-LH/2026/PN.Prp. 

Usai tahapan pemeriksaan setempat ini, majelis hakim menjadwalkan persidangan lanjutan dengan agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak yang akan digelar sekitar dua pekan mendatang.***

Reporter: Redaksi