Satgas PKH Dalami Perusahaan Afiliasi Raja Nikel AK di Lahan Hutan Ilegal

Satgas PKH mendalami perusahaan terafiliasi Arif Kurniawan yang diduga menguasai kawasan hutan secara ilegal.
Penulis: Saiful
Jumat, 06 November 2026 | 11:40:31 WIB

MEDIALOKAL.CO — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mendalami perusahaan-perusahaan terafiliasi "Raja Nikel" Arif Kurniawan (AK) yang diduga menguasai kawasan hutan secara ilegal. Penertiban menyasar seluruh jaringan usaha AK di Indonesia, termasuk tambang nikel dan komoditas lain, dengan dasar Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Pemilik usaha yang terafiliasi jaringan AK perlu mencermati keputusan rapat pimpinan Satgas PKH pada Rabu (4/11/2026) ini.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menyatakan penertiban dilakukan secara tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi. Langkah ini merupakan tindak lanjut penelaahan awal yang menemukan indikasi penyimpangan tata kelola pertambangan, perizinan, dan pemanfaatan kawasan hutan.

Apa Isi Keputusan Rapat Pimpinan Satgas PKH

Rapat pimpinan memutuskan penertiban terhadap seluruh jaringan usaha yang teridentifikasi di wilayah Indonesia. Satgas PKH menginventarisasi dan memverifikasi korporasi dalam jaringan tersebut sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

"Berdasarkan hasil rapat tersebut, pimpinan Satgas Penertiban Kawasan Hutan memutuskan untuk mengambil langkah penertiban secara tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi terhadap penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan yang dilakukan secara ilegal, yang terafiliasi, dan/atau berada dalam pengendalian saudara AK," ujar Barita dalam konferensi pers, dikutip Jumat (6/11/2026).

Sanksi yang Menanti Perusahaan Terafiliasi AK

Penertiban mencakup penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara. Satgas PKH juga memproses penagihan denda administratif dan pemulihan aset sesuai ketentuan hasil pemeriksaan.

"Penertiban akan terus dilaksanakan melalui mekanisme tugas kewenangan Satgas PKH yang diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, yaitu penguasaan kembali kawasan hutan atas penguasaan ilegal oleh subjek hukum atau korporasi yang dilakukan oleh AK tadi," kata Barita.

Langkah penertiban dan pemulihan aset berjalan tanpa menghalangi mekanisme penindakan pidana. Jika ditemukan dugaan perbuatan pidana, Satgas PKH menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum di dalam Satgas.

Daftar Perusahaan Belum Dibuka

Barita belum membeberkan daftar perusahaan yang berada dalam kendali AK. Satgas PKH memastikan negara tidak memberi ruang bagi penguasaan kawasan hutan secara melawan hukum, baik melalui jaringan perusahaan maupun struktur pengendalian usaha berlapis.

Penertiban berlaku pada seluruh kegiatan ilegal, bukan hanya tambang nikel. "Ya, itu meliputi seluruh yang ilegal itu. Apakah itu tambang nikel, apakah itu komoditas lain, kita dalami. Tetapi indikasi adanya perbuatan ilegal kita sudah temukan," tutup Barita.

Dasar Hukum dan Wilayah Penertiban

Seluruh langkah penertiban mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Kewenangan yang dijalankan mencakup penguasaan kembali kawasan hutan, penagihan denda administratif, dan pemulihan aset.

Inventarisasi dan verifikasi korporasi dilakukan pada jaringan usaha yang teridentifikasi di wilayah Indonesia. Satgas PKH belum merinci lokasi maupun jumlah perusahaan yang masuk penelusuran.

Cara Melaporkan Dugaan Penguasaan Hutan Ilegal

Masyarakat yang mengetahui indikasi penguasaan kawasan hutan secara ilegal dapat menyampaikan laporan kepada Satgas PKH melalui kanal pengaduan resmi pemerintah. Sertakan informasi lokasi, nama pihak yang diduga terlibat, dan bukti pendukung agar laporan bisa ditindaklanjuti.

Waspadai pihak yang mengaku sebagai perantara Satgas PKH dan meminta biaya untuk mempercepat atau menggugurkan proses penertiban. Seluruh mekanisme penertiban dijalankan sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tanpa pungutan tidak resmi.

Reporter: Saiful