BSU 2026 Cair Rp 900.000 untuk Pekerja Bergaji Maksimal Rp 3,5 Juta

Kemnaker menyalurkan BSU 2026 sebesar Rp 900.000 secara sekaligus kepada pekerja bergaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
Penulis: Saiful
Minggu, 08 November 2026 | 06:21:01 WIB

MEDIALOKAL.CO — Kementerian Ketenagakerjaan memastikan Bantuan Subsidi Upah 2026 sebesar Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan, total Rp 900.000, dicairkan sekaligus kepada pekerja yang memenuhi syarat. Pekerja bergaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan dan terdaftar aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026 perlu mencermati batas upah di daerahnya. Informasi resmi bisa dicek lewat bsu.kemnaker.go.id atau pusat layanan 1500 630.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 dengan pagu bantuan Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan. Total Rp 900.000 itu diberikan sekaligus, bukan dicicil tiap bulan. Dasar pelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026, yang mengubah kedua kali Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyebut bantuan ini menyasar daya beli pekerja. "Kami ingin bantuan ini dapat disalurkan dengan tepat untuk menjaga ketahanan ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh Indonesia agar tetap stabil," ujarnya melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (7/11/2026).

Besaran Bantuan dan Total Pencairan

Setiap penerima mendapat Rp 300.000 per bulan. Karena berlaku tiga bulan, dana yang masuk ke rekening penerima berjumlah Rp 900.000 dan dicairkan sekaligus dalam satu kali penyaluran. Bahan resmi Kemnaker tidak merinci total anggaran program maupun jumlah penerima tahun ini.

Syarat Penerima BSU 2026

Kemnaker menetapkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi sekaligus, bukan dipilih salah satu:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
  • Menerima upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan.
  • Upah yang dihitung adalah upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja ke BPJS Ketenagakerjaan, terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap.

Daerah dengan UMK di Atas Rp 3,5 Juta

Batas upah tidak selalu Rp 3,5 juta. Untuk pekerja di daerah yang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)-nya lebih dari Rp 3,5 juta, batas upah mengikuti UMK setempat. Angka UMK itu dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Bagi daerah yang tidak memiliki UMK, patokannya adalah Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan aturan pembulatan yang sama. Artinya, pekerja di kawasan industri dengan UMK tinggi masih bisa masuk kriteria meski nominal upahnya di atas Rp 3,5 juta, sepanjang tidak melewati batas UMK yang dibulatkan tadi.

Yang Tidak Berhak dan Yang Diprioritaskan

BSU tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI aktif, dan anggota Polri aktif. Kemnaker juga memprioritaskan pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum penyaluran BSU.

Cara Cek Status dan Informasi Resmi

Kemnaker menyediakan dua kanal untuk mengecek informasi BSU 2026. Bahan resmi tidak menyebut apakah pengecekan status penerima dilakukan lewat nomor registrasi, NIK, atau fitur tertentu di laman tersebut.

  1. Buka laman resmi https://bsu.kemnaker.go.id.
  2. Hubungi pusat layanan Kemnaker di nomor 1500 630 untuk pertanyaan seputar program.

Jadwal Pencairan dan Bank Penyalur

Siaran pers Kemnaker belum memuat tanggal pencairan, tahapan penyaluran, maupun daftar bank penyalur BSU 2026. Informasi tersebut dapat diakses melalui laman bsu.kemnaker.go.id dan pusat layanan 1500 630 begitu diumumkan resmi.

Pekerja sebaiknya tidak berpegang pada jadwal yang beredar di grup percakapan tanpa konfirmasi. Perubahan tahapan penyaluran biasanya diumumkan lewat kanal resmi Kemnaker, bukan lewat pesan berantai.

Waspadai Calo dan Pungutan Liar

BSU adalah bantuan pemerintah yang tidak memungut biaya pendaftaran. Pekerja yang dimintai uang oleh oknum yang mengaku bisa mempercepat pencairan sebaiknya melapor ke Kemnaker melalui 1500 630 atau kanal pengaduan resmi kementerian.

Pastikan juga data upah yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan sudah benar. Karena penetapan penerima bersandar pada laporan pemberi kerja, selisih data gaji pokok dan tunjangan tetap bisa membuat pekerja terlewat dari daftar.

Reporter: Saiful