Pencarian

6 Bansos Cair November 2026, dari PKH hingga BSU Kemnaker Rp900.000

Rabu, 04 November 2026 • 06:21:01 WIB
6 Bansos Cair November 2026, dari PKH hingga BSU Kemnaker Rp900.000
Pemerintah menjadwalkan penyaluran enam program bansos pada November 2026, mulai dari PKH hingga BSU Kemnaker.

MEDIALOKAL.CO — Pemerintah menjadwalkan penyaluran enam program bantuan sosial pada November 2026, mulai dari PKH, BPNT, Bantuan Pangan Beras 30 kilogram, PIP, PBI-JK, hingga Bantuan Subsidi Upah Kemnaker senilai total Rp900.000 per penerima. Keluarga penerima manfaat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) perlu memastikan status kepesertaan tetap aktif agar bantuan tidak tertahan. Cek status penerimaan melalui kanal resmi sebelum jadwal pencairan bergulir.

Penyaluran bansos November 2026 melanjutkan periode sebelumnya yang berjalan sejak Oktober. Enam program yang disalurkan mencakup bantuan sosial reguler, bantuan pendidikan, jaminan kesehatan, dan subsidi upah pekerja. Masing-masing program punya kriteria penerima dan besaran berbeda.

Pemerintah menyalurkan bantuan ini melalui skema yang sudah berjalan pada 2026. Penerima yang sudah tercatat sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) tidak perlu mendaftar ulang, tetapi wajib memastikan data kepesertaan masih valid.

Besaran Bantuan per Program

Nominal bantuan berbeda-beda sesuai jenis program dan kategori penerima. Berikut rincian berdasarkan ketentuan program yang tersedia:

Program Keluarga Harga (PKH):

  • Ibu hamil atau nifas: Rp3.000.000 per tahun
  • Anak usia dini 0-6 tahun: Rp3.000.000 per tahun
  • Anak SD/sederajat: Rp900.000 per tahun
  • Anak SMP/sederajat: Rp1.500.000 per tahun
  • Anak SMA/sederajat: Rp2.000.000 per tahun
  • Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun
  • Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun

BPNT: Rp200.000 per bulan per keluarga penerima manfaat. Jika disalurkan sekaligus untuk tiga bulan, total yang diterima Rp600.000.

Bantuan Pangan Beras: 10 kilogram beras per bulan per keluarga. Untuk periode Oktober-Desember 2026, total yang diterima 30 kilogram.

PIP: TK, SD/SDLB, dan Paket A sebesar Rp450.000 per tahun; SMP/SMPLB dan Paket B Rp375.000 per semester; SMA/SMK/SMALB/SMKLB dan Paket C Rp900.000 per semester.

PBI-JK: Pemerintah membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Untuk tiga bulan, nilai iuran yang dibayarkan mencapai Rp126.000. Bantuan ini tidak diberikan dalam bentuk uang tunai.

BSU Kemnaker: Rp300.000 per bulan untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026. Pembayaran dilakukan sekaligus sehingga total dana yang diterima Rp900.000 per orang.

Syarat Penerima

Kriteria penerima mengikuti ketentuan masing-masing program. Berikut syarat utama yang perlu dipahami:

  • PKH: keluarga miskin dan rentan yang memenuhi kriteria, dengan sasaran ibu hamil atau nifas, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, serta lanjut usia.
  • BPNT: keluarga penerima manfaat yang terdaftar sebagai penerima bantuan pangan.
  • Bantuan Pangan Beras: keluarga penerima manfaat program bantuan pangan periode Oktober-Desember 2026.
  • PIP: peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin pada jenjang TK, SD, SMP, SMA/sederajat, SLB, dan pendidikan kesetaraan.
  • PBI-JK: fakir miskin dan masyarakat tidak mampu yang memenuhi ketentuan kepesertaan JKN.
  • BSU Kemnaker: pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan.

Cara Cek Status Penerima

Masyarakat dapat memeriksa status kepesertaan melalui kanal resmi yang disediakan pemerintah. Informasi lengkap mengenai prosedur dan persyaratan tiap program dapat diakses melalui laman resmi kementerian terkait.

  1. Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
  2. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi resmi yang disediakan Kementerian Sosial.
  3. Masukkan data wilayah, nama, dan NIK sesuai dokumen kependudukan.
  4. Periksa hasil pencarian untuk melihat status dan jenis bantuan yang tercatat.
  5. Untuk program di luar bantuan sosial, cek kanal resmi instansi penyalur, seperti Kementerian Pendidikan untuk PIP dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk BSU.

Jadwal Pencairan

Penyaluran berlangsung pada November 2026 sebagai lanjutan periode Oktober. BPNT dan Bantuan Pangan Beras mencakup periode Oktober-Desember 2026, sementara BSU Kemnaker mencakup tiga bulan sekaligus. Informasi bank penyalur dan batas pencairan per program dapat diakses melalui kanal resmi masing-masing instansi.

Cara Mengajukan

Program bansos reguler seperti PKH dan BPNT tidak dibuka untuk pendaftaran mandiri setiap bulan. Warga yang belum terdaftar dapat mengajukan diri melalui pemerintah desa atau kelurahan untuk diusulkan masuk ke DTKS. Pengusulan ini memerlukan dokumen kependudukan dan keterangan kondisi ekonomi keluarga.

Untuk PIP, pengajuan dapat dilakukan melalui sekolah dengan melampirkan dokumen pendukung, seperti Kartu Indonesia Pintar atau surat keterangan dari sekolah. Sementara BSU Kemnaker mengikuti ketentuan dan mekanisme penyaluran tersendiri yang ditetapkan kementerian.

Waspadai Penipuan

Penerima bantuan tidak dipungut biaya apa pun dalam proses pencairan. Warga diminta waspada terhadap oknum yang menawarkan jasa pengurusan bansos dengan imbalan uang, karena praktik tersebut tidak sesuai ketentuan. Pengaduan dapat disampaikan melalui kanal resmi Kementerian Sosial dan instansi penyalur terkait.

Sumber: sumsel.akurat.co

Follow medialokal.co

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks