MEDIALOKAL.CO — Pemerintah menargetkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-ASN mulai ditransfer ke rekening penerima pada Senin, 19 Oktober 2026, setelah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dinyatakan siap. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat berhak menerima, dengan besaran Rp2 juta per bulan bagi yang belum punya SK inpassing. Status data dan tunjangan bisa diperiksa lewat layanan Info GTK.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menargetkan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) mulai dilakukan pada Senin, 19 Oktober 2026. Target itu muncul setelah koordinasi antara Kemendikdasmen, Kementerian Keuangan, dan Komisi X DPR RI memasuki tahap akhir.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan anggaran tunjangan sudah tersedia. Ia mengaku mendapat informasi dari Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan bahwa SP2D sudah siap.
"Insya Allah Senin cair di rekening penerima," ujar Lalu Hadrian, sebagaimana diberitakan ANTARA pada Minggu (18/10/2026).
Besaran TPG Guru Non-ASN 2026
Mengacu informasi resmi Kemendikdasmen, besaran TPG 2026 bagi guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan dibagi dua kategori. Guru non-ASN yang belum memiliki Surat Keputusan (SK) inpassing atau penyetaraan mendapat Rp2 juta per bulan.
Bagi guru yang sudah memiliki SK inpassing atau penyetaraan, nominal tunjangan disesuaikan dengan gaji pokok yang tercantum dalam SK tersebut. Ketentuan ini berlaku bagi guru yang memenuhi syarat penerima sesuai aturan yang berlaku.
Syarat Penerima TPG Non-ASN
Berdasarkan penjelasan Kemendikdasmen, penerima tunjangan adalah guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Selain itu, guru harus tercatat sebagai penerima tunjangan profesi sesuai aturan yang berlaku.
Penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) menjadi salah satu tahapan yang menentukan, sebelum proses pembayaran dan penerbitan SP2D berjalan. Guru yang belum masuk tahapan ini belum bisa menerima dana.
Cara Cek Status Data dan Tunjangan
Guru dapat memeriksa status data dan tunjangan melalui layanan Info GTK. Informasi mengenai status penerima juga dapat dilihat melalui Pusat Informasi TPG Non-ASN Kemendikdasmen.
Yang perlu dipastikan saat pengecekan: data identitas, status kepegawaian, beban mengajar, serta rekening bank. Ketidaksesuaian data berpotensi menghambat proses penyaluran.
Jadwal Pencairan dan Catatan Penting
Target 19 Oktober 2026 tidak berarti seluruh guru non-ASN menerima dana pada hari yang sama. Penyaluran dilakukan secara bertahap setelah proses verifikasi, validasi data, dan penyelesaian administrasi selesai.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti sebelumnya menyampaikan bahwa penyaluran tunjangan guru non-ASN yang sempat terlambat ditargetkan mulai dilakukan pada pekan ini. Kepastian dana masuk tetap perlu dilihat berdasarkan realisasi transfer di rekening masing-masing penerima.
Guru yang masih menunggu disarankan memantau kanal resmi Kemendikdasmen dan Info GTK, bukan informasi dari pihak tidak resmi. Waspadai penawaran jasa "percepatan pencairan" yang meminta biaya, karena pencairan TPG tidak dipungut biaya.