Kirim 45 Kg Sabu dan 40.000 Ekstasi, A Upek Dijatuhi Hukuman Mati


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman mati kepada A Upek (38). Warga Dumai ini dihukum maksimal karena terbukti bersalah mengirimkan 45 Kg sabu-sabu, 40.000 butir pil ekstasi, dan 6 Kg keytamin ke Medan.

Hukuman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/9). Majelis menyatakan A Upek telah terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana mati," ucap Erintuah.

Vonis majelis hakim mengonfirmasi tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jacky Oktavianus Situmorang meminta agar A Upek dijatuhi hukuman mati.

Loading...

Menyikapi putusan majelis hakim, A Upek dan pengacaranya menyatakan akan menempuh upaya banding. JPU pun menyampaikan hal yang sama.

Berdasarkan dakwaan, A Upek ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Kota Tebing Tinggi, Minggu (23/12/2018) sekitar pukul 23.00 Wib.

Petugas Polrestabes Medan menyita 45 Kg sabu-sabu, 40.000 butir pil ekstasi, dan 6 Kg keytamin dari mobil Toyota Hilux bernomor Polisi BM 8464 CK yang dikendarainya. Narkotika itu disembunyikan dalam suku cadang alat berat.

Kepada petugas, A Upek mengaku bahwa narkotika itu dikirim dari Malaysia dan diambil di Dumai. Dia hanya menerima di darat dan dijanjikan upah Rp 20 juta per Kg narkotika yang berhasil diantar.

(spiritriau.com) 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]