10 Bulan Buron, Napi LP Banda Aceh Dibekuk saat Jual Sabu


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Seorang napi LP Banda Aceh yang kabur pada November 2018 lalu kembali dibekuk. Napi berinisial FP ini ditangkap setelah kepergok menjadi pengedar sabu.

"Dia kita tangkap setelah kita dapat laporan adanya pelaku penyalahgunaan narkoba di Banda Aceh. Ada dua orang yang kita tangkap yaitu FP dan FA," kata Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Boby Putra Ramadan Sebayang kepada wartawan, Jumat (27/9/2019).

Penangkapan FP dilakukan tim gabungan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh dan Personel Opsnal Unit I Sat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh. Dia dibekuk di pinggir jalan Desa Geuceu Meunara, Banda Aceh pada Rabu (25/9) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Menurut Boby, ketika digeledah usai ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 32 paket kecil atau sekitar 7,11 gram. FP mengaku membeli barang haram tersebut dari FA dengan harga Rp 3,5 juta

Loading...

Polisi melakukan pengembangan dan membekuk FA pada Kamis (26/9) di rumahnya di Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar sekitar pukul 07.00 WIB. Ketika ditangkap, polisi tidak menemukan barang bukti sabu di rumah FA.

"Tapi dia mengakui ada menjual sabu kepada FP. Keduanya sekarang kita tahan di Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut," jelas Boby.

Boby menjelaskan, usai dibekuk diketahui FP merupakan napi LP Banda Aceh yang kabur bersama 113 napi lain pada November 2018 lalu. Selama buron, dia diduga menjadi pengedar sabu.

"Sebelumnya dia pernah ditangkap karena kasus narkoba juga," ungkap Boby.

(spiritriau.com) 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]