Dandim Kolonel Hendi Pasrah Dicopot Jabatan karena Istri Sindir Kasus Wiranto
MEDIALOKAL.CO - Mantan Komandan Distrik Militer 1417 Kendari Kolonel Kaveleri Hendi Suhendi ikhlas menerima keputusan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa yang memberhentikan dirinya dari jabatan Dandim 1417 Kendari.
Kolonel Hendi diberhentikan karena posting-an istrinya terkait insiden penusukan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto di Pandeglang, Banten.
"Saya prajurit yang setia dan hormat keputusan pimpinan. Saya dan keluarga ikhlas menerima keputusan komandan," kata Hendi Suhendi didampingi istri di Kendari, Sabtu.
Baca Juga:
Begini Kondisi Terkini Wiranto di RSPAD
Hendi yang pernah bertugas sebagai atase darat pada KBRI di Moskow, Rusia pun siap menjalankan keputusan institusi.
"Sekali lagi saya mau katakan bahwa saya prajurit setia dan kesatria yang dididik bertanggungjawab dan patuh pada perintah komando," ujarnya.
Seremoni serah terima jabatan Komandan Distrik Militer 1417 Kendari yang dilangsungkan di Aula Sudirman Korem 143 Haluoleo turut dihadiri jajaran Kodim se-Sultra, perwira Korem 143 Haluoleo, jajaran Danramil, Komandan Batalyon 725 Woroagi, anggota dan pengurus Persit.
Baca Juga:
Komandan Kodim Dicopot Gara-Gara Istri Posting Komentar Nyinyir soal Wiranto
Jabatan Komandan Distrik Militer 1417 Kendari, Sulawesi Tenggara diserah terimakan dari Kolonel Kaveleri Hendi Suhendi kepada Kolonel Infantri Alamsyah di Aula Sudirman Korem 143 Haluoleo.
Pergantian puncuk komando Distrik Militer 1417 Kendari terkesan mendadak menyusul keputusan hukuman Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNIAndika Perkasa yang memberhentikan Hendi Suhendi.
Hendi Suhendi yang baru menjabat sekitar tiga bulan menggantikan Letkol Fajar Lutvi Haris Wijaya mendadak diberhentikan dari jabatan karena melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Baca Juga:
Menko Polhukam Wiranto Ditusuk Pakai Pisau, Pasangan Suami Istri Ditangkap
Selain dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dari jabatan Kodim 1417 Kendari juga Hendi Suhendi diganjar sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari. .
Adapun istri Kolonel Hendi Suhendi berinisial IPDN yang melakukan postingan melalui media sosial berkonsekuensi menjalani proses peradilan umum atas dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(*)
sumber : jpnn.com
https://m.jpnn.com/news/dandim-kolonel-hendi-pasrah-dicopot-jabatan-karena-istri-sindir-kasus-wiranto?
Berita Lainnya
Babinsa 05/Gas Pratu Sandi Wahyudi Gencar Laksanakan Patroli Hutan dan Lahan di Binaan
Babinsa Koramil 05/ Gas Kopda Umar Nasution Komsos Di Warung Kopi Eratkan Silaturahmi Bersama Masyarakat Setempat
Babinsa 03/Tpl Hadiri Pembukaan Bimbingan Manasik Haji Dua Kecamatan
Bangun Kedekatan Dengan Seluruh Elemen, Serda Jg Hutauruk Babinsa Koramil 03/Tpl Rutin Laksanakan Komsos
Bersama Perangkat Desa, Babinsa Koramil 09/Kmg Jalin Kerjasama Yang Erat
Babinsa Koramil 09/Kmg Bersama Masyarakat Turun Untuk Lihat Perkembangan Lahan dan Hutan di Binaan
Babinsa 05/Gas Pratu Sandi Wahyudi Gencar Laksanakan Patroli Hutan dan Lahan di Binaan
Babinsa Koramil 05/ Gas Kopda Umar Nasution Komsos Di Warung Kopi Eratkan Silaturahmi Bersama Masyarakat Setempat
Babinsa 03/Tpl Hadiri Pembukaan Bimbingan Manasik Haji Dua Kecamatan
Bangun Kedekatan Dengan Seluruh Elemen, Serda Jg Hutauruk Babinsa Koramil 03/Tpl Rutin Laksanakan Komsos
Bersama Perangkat Desa, Babinsa Koramil 09/Kmg Jalin Kerjasama Yang Erat
Babinsa Koramil 09/Kmg Bersama Masyarakat Turun Untuk Lihat Perkembangan Lahan dan Hutan di Binaan